Dana Zakat Tahap I Di Salurkan Untuk Kecamatan Kandis Siak
BAZNAS- Selasa 03/05/2016 hari keempat BAZNAS Kab. Siak mengelar pendistribusian zakat tahap I tahun 2016, hari keempat pendistribusian zakat tahap I ini digelar di Kec. Kandis tepatnya di Desa Pencing Bekulo, pendistribusian ini berlangsung di Masjid An-Nur di Desa Pencing Bekulo.
Penyaluran ini dihadiri langsung oleh Alfedri selaku Wakil Bupati Siak, serta juga dihadiri Sekretaris Camat Kecamatan Kandis dan ketua BAZ kecamatan. Serta jajaran perangkat Desa Pencing Bekulo, masyarakat Kec. Kandis yang mendapat bantuan dana pendistribusian tahap I oleh BAZNAS Kab. Siak dan masyarakat Desa Pecing Bekulo. BAZNAS mengutus Sutarno Nurdianto dari staf BAZNAS Kab. Siak sebagai petugas pendamping dari BAZNAS Kab. Siak, dan Muhammad Rifa’i dari Pengurus BAZNAS Kab. Siak sebagai penceramah atau yang memberikan kultum dalam acara tersebut.
Dalam kesempatan tersebut Alfedri mengatakan “ Saya sangat berterima kasih pada masyarakat Kec. Kandis yang mana telah berantusias dalam berzakat atau membersihkan harta, Kec. Kandis adalah salah satu Kecamatan yang mana muzakinya terbesar membayar zakat di Kab. Siak, saya harap selanjutnya bisa lebih berkembang pesat berzakatnya dan dipertahankan,” tegas Alfedri.
Ketua BAZ Kec. Kandis Bukhari mengatakan ” penyaluran zakat di Kec. Minas totalnya adalah Rp.145.550.000,- dengan rincian terbagi dari zakat pola usaha produktif dan zakat pola konsumtif. Zakat pola usaha produktif kelompok ternak bebek berjumlah Rp.100.000.000,- yang akan diserahkan terdiri dari 20 orang, dan mendapat dana Rp. 5.000.000,-/orang, untuk dana pola konsumtif Rp.43.000.000,- terdiri dari 43 orang mendapat dana Rp. 1.000.000,-/orang, serta dana Amil Rp. 2.550.000. Serta semoga zakat yang disalurkan ini bisa bermanfaat bagi penerima atau yang menjadi mustahik dan bagi yang membayar zakat atau muzaki semoga Allah menambahkan nikmatnya serta mensucikan hartanya, serta insya allah untuk yang akan datang bisa bertambah jumlah zakat yang akan terkumpul, amin”, ujar Bukhari.
Setiap dari penghasilan kita terdapat 2.5% adalah ada hak orang lain yang berhak menerimanya, orang tersebut adalah fakir dan miskin, semoga Allah memudahkan jalan rezeki bagi yang menjadi muzaki atau pembayar zakat.(dpr/adv/hms)