Diduga Serobot Lahan Warga Batangkumu, Dua Kapolres Turun ke TKP
ROKAN HULU-?PT Mazuma Agro Indonesia (MAI) diduga serobot lahan warga Kali Kapuk dan Tamba Angin Desa Batangkumu, Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), kini situasinya mulai memanas.
Akibat penyerobotan lahan tersebut, Selasa (4/10) dua kapolres langsung turun ke Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) yaitu Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto dan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Rony Bamtana, tampak juga pihak Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Rohul serta unsur masyarakat dan pihak perusahaan.
Jelas Aktifis Rohul, Lakardius Manalu, permasalahan lahan di Kali Kapuk dan Tamba Angin Desa Batang kumu Kecamatan Tambusai Rohu sekitar 600 haktar, diduga terus diserobot pihak perusahaan PT MAI. " Kita beraharap dengan adanya dua Kapolres dan Dishutbun langsung meninjau lokasi yang diserobot perusahaan, kedepan tidak ada persoalan lagi," urainya.
Lanjutnya, Manalun ermasalahan lahan antara masyarakat Batang kumu dengan pihak PT MAI sudah berlangsung sejak lama, sekitar lima tahun terakhir, namun sampai kini belum ada jalan penyelesaian baik dari Pemkab Rohul dan juga Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Pemkab-Palas).
"Masalah ini kembali memanas akibat tanaman kelapa sawit warga dicabuti pihak perusahaan PT MAI dengan mengganti tanaman baru yang juga merupakan tanaman kelapa sawit," tutur Manalu
Penanaman kelapa sawit di areal yang disengketakan tersebut mengatasi namakan masyarakat dari enam desa yaitu Seikorang, Menanti, Hutarajatinggi, Sosa dan Aliaga. Termasuk desa Batang kumu, sambungnya meski mengatas namakan masyarakat enam desa namun dalam pelaksanaan pengerjaanya merupakan pihak perusahaan PT MAI
Kemudian, Kapolres Tapsel AKBP Rony Bamtana untuk meninjau langsung terkait timbulnya potensi konflik terkait dengan tapal batas antara masyarakat Batangkumu dengan PT MAI yang juga berbatasan langsung antara Provinsi Riau dan Sumatra Utara.
Terkait permasalahan tersebut Kapolres Tapsel mengajak kedua boleh pihak untuk menahan diri sampai tapal batas kedua provinsi ini ditentukan pemerintah pusat. "Sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan bahkan bisa memakan korban jiwa," terang Rony Bamtana.
Sementara salah seorang tokoh desa Batang kumu, Daulay mengatakan dari hasil peninjauan dua Kapolres kelokasi lahan yang dipermasalahkan terungkap selama ini perusahaan memanfaatkan nama masyarakat untuk membuka lahan di areal sengketa dan termasuk melakukan penanaman kelapa sawit yang dibiayai pihak PT MAI.
"?Karena lahan yang selama ini merupakan hasil jerih payah masyarakat mulai dari himas tumbang sampai penanaman kelapa sawit, namun ingin dikuasai perusahaan tentu masyarakat merasa keberatan dan tidak terima jika perusahaan ingin menguasai lahan masyarakat," tutup Daulay.(dpr/raj)