Jumlah Tunggakan Dana Pajak PT.RAPP Masih Simpang Siur
Portalriau.com - PANGKALAN KERINCI - Jumlah tunggakan Pajak PT.RAPP Pangkalan Kerinci hingga kini masih simpang siur.Pasalnya, dari informasi perhitungan pihak Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Pelalawan terdapat sebanyak Rp 43 Miliyar tunggakan pajak Listrik yang belum dibayar perusahaan bubur kertas ke Pemkab pelalawan. Sedangkan jumlah tunggakan pajak PT.RAPP diekspos pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan kemedia massa pada bulan lalu hanya Rp 31 Miliyar terkait rencananya akan memanggil pimpinan manajement PT RAPP.
Berdasarkan Informasi dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Pelalawan Devidson MH melalui Kabid Penagihan BPKAD Pelalawan Edison S.Pd kepada media belum lama ini dikantor dinasnya di Pangkalan Kerinci mengaku bahwa kalau hasil perhitungan pihak Pemkab Pelalawan sendiri berdasarkan jumlah kapasitas listrik dimiliki PT.RAPP pangkalan Kerinci berdasarkan surat izin pembangunan pembangkitan listrik yaitu sebanyak 500 MGW.
”Dengan Kapasitas listrik dimiliki pihak perusahaan itu maka setelah kami hitung sehingga jumlah total tunggakan pajak listrik yang belum dibayar pihak PT.RAPP pada Pemda pelalawan sebesar Rp 43 Miliyar. Namun pihak manajement PT.RAPP menghitung jumlah pajak listrik pribadinya itu hanya berdasarkan jumlah listrik yang dipakainya,”terang Edison.
Dengan adanya terjadi perbedaannya penghitungan jumlah tunggakan pajak listrik perushaan itu antara pihak Pemkab Pelalawan dengan pihak PT.RAPP kata Edison menyebutkan,pihak Pemkab berencana akan menggandeng pihak BPK untuk melakukan audit terhadap jumlah pajak listrik yang harus dibayar pihak PT.RAPP pada Pemkab Pelalawan nantinya.
”Supaya jangan terjadi perbedaan salah hitung jumlah pajak listrik yang harus dibayar PT.RAPP itu maka kami berencana akan menggandeng pihak BPK untuk minta bantuan untuk melakukan audit terkait berapa sebenarnya jumlah pajak listrik yang harus dibayarkan pihak perusahaan tersebut pada Pemda Pelalawan.Karena kalau merujuk pada hasil perhitungan jumlah pajak dari pihak PT.RAPP maka sangat jauh bedanya dari jumlah hasil perhitungan yang kami lakukan. Untuk itu, supaya jangan terjadi perbedaan itu,maka kami akan minta bantuan BPK untuk mengaudit jumlah pajak listrik pribadinya yang harus dibayar pihak perusahaan pada Pemkab Pelalawan,”tegasnya.
Sementara informasi jumlah tunggakan pajak perusahaan PT.RAPP Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Tetty Syam SH kepada media pada hari Selasa (29/8/2017) lalu menyebut sebanyak Rp 31 miliar jumlah tunggakan pajak PT RAPP yang harus dibayar ke Pemkab Pelalawan, dan hingga kini baru dicicil pihak perusahaan sebesar Rp3 miliar. “Unrtuk itu,kita akan panggil kembali pihak pimpinan manajement PT.RAPP tersebut.Pihak PT.RAPP sendiri hanya mengakui hutang tunggakan pajaknya ke Pemda Pelalawan namunnya hanya mengakui sebesar Rp 9 Miliyar.Sedangkan dari perhitungan pemkab pelalawan jumlah tunggakan pajak PT.RAPP sebesar Rp 31 Miliyar pada pemkab pelalawan,”terang Kajari Pelalawan kepada media bulan lalu. (DPR/suhemri hasan)