Kakan Kemenag Rohul Minta Wakaf Produktif Digalakkan
ROKAN HULU–Salah satu asset umat Islam yang sangat potensial dan produktif adalah wakaf, sebab wakaf adalah pranata keagamaan umat Islam yang diserahkan untuk kepentingan sosial dalam jumlah tidak terbatas, apabila dapat dikelola, dikembangkan dengan manajemen modern, maka akan menghasilkan harta dan dana yang cukup besar.
Disampaikan Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) Rokan Hulu (Rohul), Ahmad Supardi Hasibuan, Rabu (27/4), katanya harta dan dana tersebut dapat dipergunakan sebesar-besarnya untuk keperluan umat Islam dalam segala bidang, baik dalam bidang social, pengentasan kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan, pengembangan pendidikan dan madrasah serta membantu pengusaha kecil, maupun bidang-bidang lainnya.
"Wakaf tersebut secara prinsip ada dua yaitu harta bergerak seperti kenderaan dan harta tidak bergerak seperti tanah dan tanaman di atasnya. Saat ini telah dikembangkan pula apa yang disebut dengan wakaf tunai dalam bentuk uang ataupun surat berharga lainnya," sebutnya.
Kegiatan pembinaan wakaf produktif tersebut diikuti sebanyak 40 orang, yang terdiri dari Kepala KUA se Rohul, para Nadzir dan Pengelola Wakaf, ditambah dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat yang peduli dengan tanah wakaf, pimpinan pondok pesantren, dan lain sebagainya.
Sebutnya, kini pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Agama RI, memiliki program khusus untuk memberdayakan tanah wakaf produktif, sehingga tanah-tanah wakaf yang jumlah ribuan dan bahkan jutaan persil di seluruh Indonesia, dapat berdaya guna dan berhasil guna bagi umat Islam.
Untuk itu pihaknya minta agar dilakukan pendataan tanah wakaf secara baik, diurus sertifikat tanahnya, dilakukan pemetaan mana tanah wakaf yang masih bias dikembangkan secara produktif dan mana yang tidak bias dikembangkan lagi, untuk selanjutnya kita usulkan ke Kemenag RI di Jakarta.
Ahmad Supardi merasa optimis tanah-tanah wakaf yang ada jumlahnya sekitar 1000 persil di Rohul, dapat disertifikatkan secara bertahap dalam beberapa tahun ke depan, untuk selanjutnya dapat dikelola secara produktif, sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh umat Islam.(dpr/raj)