Kemenag Rohul : Perkawinan Oleh Wali Hakim Gadungan Tidak Sah

ROKAN HULU- Kakan Kemenag Rohul  Ahmad Supardi Hasibuan, menyatakan perkawinan yang dilakukan  wali hakim Gadungan, yang bukan sebagai wali hakim resmi yang ditunjuk Pemerintah, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, sebab dilakukan orang yang tidak mempunyai wewenang untuk itu.
 
Hal itu ditegaskannya  akhir pekan lalu, Jumat (22/4/2016) bertempat di kantornya jalan Ikhlas Kompleks perkantoran Pemerintah, Pasir Pengaraian. Dikatakannya, agama Islam mengajarkan bahwa bila seorang wanita yang mau menikah, maka wajib dinikahkan oleh walinya yaitu wali nasab.
 
Ahmad Supardi lebih lanjut menyatakan, perkawinan hanya sah apabila dilakukan oleh wali nasab, yakni ayah, kakek, paman, dan Saudara kandung. Jika seorang wanita tidak mempunyai wali nasab, maka perkawinannya dapat dilakukan oleh wali hakim, dalam hal ini Kepala KUA domisili calon pengantin perempuan.
 
Wali hakim itu pada dasarnya adalah Kepala Negara, yang dalam hal ini adalah Presiden, sebagaimana disebutkan dalam fiqh : 
Al Sulthanu Waliyun Liman La Waliya Lahu (Kepala Negara adalah wali bagi orang yang tidak punya wali).
 
Presiden telah menugaskan itu kepada Meneteri Agama. Dan Menteri Agama telah mendelegasikan wewenang wali hakim itu kepada Kepala KUA Kecamatan tempat si perempuan berdomisili. Kalau ada yang mengaku diri sebagai wali hakim selain Kepala KUA, maka hal tersebut adalah tidak benar, tegas Ahmad Supardi.
 
Menurut Ahmad Supardi, di luar Kepala KUA, tidak ada yang berhak menjadi Wali Hakim, termasuk Kepala Kantor Kemenag Rohul sendiri, yang menjadi atasan
?langsung Kepala KUA,  apabila ada yang mengaku-ngaku diri sebagai wali hakim, bisa dilaporkan secara pidana. Sekalipun dia seorang ulama, sebab wali hakim adalah wewenang Negara, dalam hal ini presiden atau raja.
?? 
Kakan Kemenag menghimbau, agar pernikahan pasangan suami isteri (Pasutri) supaya legal dan terdaftar serta tercatat secara resmi oleh negara, dirinya mengimbau ke seluruh lapisan masyarakat Rohul, agar melaksanakannya dihadapan Kepala KUA Kecamatan setempat.
 
Kakan Kemenag juga menghimbau Kepada Camat, Kepala Desa/Lurah, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, agar segera melaporkan ke Kantor Kemenag Rohul, atau KUA setempat, bila menemukan ada pernikahan di daerahnya, yang dilakukan oleh wali hakim gadungan tersebut, sebab perkawinan itu adalah illegal, sehingga bisa dilaporkan secara pidana ke pihak berwajib. (dpr/raj)

Berita Terkait

Peduli Sosial, Wakil Bupati Labuhanbatu Buka Khitanan Ceria Sambut 1448 H

Labuhanbatu, portalriau.com- Wujud kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Dalam rangka menyambut fajar 1448 Hijriah, Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, secara resmi…...

Senyum Syukur Warga Pematang Pudu dan Buluh Manis Sambut Paket Sembako Murah

DURI, --Portalriau.com--30 Juni 2026 – Pagi itu, Kamis (25/6/2026), suasana di Pudu Field, Duri, Kabupaten Bengkalis terasa berbeda. Sejak matahari belum tinggi, ratusan warga dari…...

Wakil Bupati Labuhanbatu Resmikan KCP Bank Sumut Sei Berombang ,Perkuat Akses Layanan Keuangan Masya

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST., meresmikan Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Bank Sumut Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kamis (25/06). Peresmian ini…...

Lantik 52 Pejabat Baru, Bupati Labuhanbatu: Disiplin tanpa diawasi, bertanggung jawab tanpa diminta

Labuhanbatu,Portalriau.com- Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM secara resmi melantik 52 pejabat baru yang terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), Pejabat Administrator,…...

Syarat Makna Dan Budaya, Wabup Labuhanbatu Hadiri Tradisi Sedekah Bumi di Panai Hilir

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, menghadiri prosesi adat ritual tradisi Sedekah Bumi yang digelar khidmat oleh masyarakat Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, pada…...