Masyarakat Rohul Dominasi Menikah di KUA Karena Gratis
ROKAN HULU-Kakan Kemenag Rohul Ahmad Supardi Hasibuan, melalui, Kasi Bimas Islam, Rusli menyatakan, data pasangan menikah melalui Kantor Urusan Agama (KUA) di 16 kecamatan se-Rohul tahun 2016, kini sudah dilaporkan sistem on line, dibagi dalam dua katagori yakni menikah di Luar Kantor (LK) dan Kantor sebanyak 289 pasangan.
“Data itu dihimpun dari seluruh KUA dari Januari hingga Februari 2016, untuk pasangan menikah di kantor tercatat 136 pasangan, sedangkan menikah di LK 153, total terdata 289 pasangan menikah selama Januari. Sementara itu, selama Februari menikah di kantor tercatat 153 pasangan dan LK 122 dengan total 275 pasangan menikah baik di kantor dan LK,” terang H Rusli.
Bahkan disebutkan Rusli, jika dilihat dari angka pernikahan di Rohul selama Januari hingga Februari 2016, pasangan melakukan pernikahan di Kantor KUA jumlahnya lebih banyak dibandingkan menikah di LK.
“Karena sudah adanya kebijakan, pasangan menikah di KUA tidak dikenakan biaya, sedangkan di LK KUA dikenakan biaya dan itu resmi disetorkan ke kas negara. Sehingga banyak masyarakat yang memilih menikah di kantor KUA,” ucap Rusli, Senin (21/3).
Sedangkan, Kepala KUA Rambah, Abdurrahman Zailani, hingga pertengahan Maret 2016 ini angka pasangan menikah di Kecamatan Rambah baru capai 70 pasangan.
"Turunnya angka ini terjadi sejak tahun 2015. Tahun 2014 sebelumnya, angka pasangan melakukan pernikahan di 13 desa dan 1 kelurahan se-Kecamatan Rambah, melalui KUA Rambah tercatat 300 pasangan. Sedangkan tahun 2015 menurun menjadi 220 pasangan atau turun sekitar 10 persen," ujarnya.
"Jika dilihat faktor penyebabnya, karena ekonomi masyarakat sulit. Apalagi menimbang biaya pesta pernikahan membutuhkan dana besar,” jelas Abdurrahman Zailani. (dpr/raj)