Menindak Lanjuti Permasalahan PT. Musim Mas, Masyarakat Audiensi Dengan Kanwil BPN Riau
Pelalawan-Guna Menindak Lanjuti Permasalahan yang disampaikan oleh Masyarakat Empat Desa ,Pangkalan Lesung,Air Hitam,Pesaguan dan Desa Tanjung Beringin kepada Kementrian Agrarian dan tata Ruang/BPN RI. Dan Telah direspon dengan surat Nomor. 321/26.3-600/I/2015 kepada Kanwil BPN Riau.
Adapun yang menjadi tuntutan masyarakat adalah pengaduan atas penyerobotan Lahan pertanian dan tanah kuburan Umum, disamping itu PT. Musim Mas juga telah melakukan pengrusakan Lingkungan sungai dan Aliran sungai seperti sungai,Pelintai,Pantan,Sinduan,Bengkarai,Napuh,Empang Mahang,Sungai air Hitam,Tempat Wisata air Panah dan hutan Kepungan Sialang.
Juru Bicara Masyarakat Kasiran, Pada saat diwawancarai Media Portalriau.Com(14/09/2016),Membenarkan bahwa kami masyarakat empat desa telah melaporkan PT. Musim Mas, Atas Penyerobotan Lahan dan Pengrusakan sungai,Wisata Air Panas dan Hutan Kepungan Sialang.
Kasiran Menambahkan, pada tanggal 05 September 2016 yang lalu kami juga telah mendatangi Kanwil BPN Riau guna mengkonfirmasi permasalahan permasalahan yang kami sampaikan tersebut,Namun pada waktu itu Kakanwil BPN Riau atau Bidang penanganan perselisihan tidak berada ditempat. Jadi untuk kelanjutanya dijadwalkanlah hari ini(14/09/2016) untuk audiensi.
Pada kesempatan tersebut, Kanwil BPN Riau diwakili oleh Bapak Mangapul Pangabean selaku Bidang Penaganan Perselisian.
Mangapul menyambut baik kedatangan masyarakat dan akan mengupayakan melakukan mediasi antara masyarakat dengan PT. Musim Mas. Dan mangapul meminta kepada masyarakatuntuk dapat melengkapi data-data yang dijadikan dasar penuntutan masyarakat tersebut. Dan jika perlu harus diukur ulang perizinan HGU PT. Musim Mas akan dilakukan.
Pada kesempatan tersebut Kasiran Menambahkan, Bahwa masyarakat memintah pihak Kanwil BPN Riau untuk melakukan pengukuran ulang atas HGU PT. Musim Mas.
Karena Menurut Kami HGU PT. Musim Mas tersebut tidak jelas sehinga banyak aset-aset masyarakat yang dizaliminya.(Sto/dpr)