Namanya Dicatut Dalam Berita ,Tanpa Konfirmasi , Ini Kata Arifin

Namanya Dicatut Dalam Berita ,Tanpa Konfirmasi , Ini Kata Arifin

Bengkalis - Munculnya pemberitaan media terkait dugaan becking gudang mafia yang menyebutkan dirinya sebagai salah satu penerima bulanan dari mafia di bantah langsung oleh Arifin.

Dimana saat ini pihaknya merasa kesal dengan awak media yang asal tulis tanpa mengedepankan azas praduga tak bersalah serta membuat berita yang tendensius tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak yang bersangkutan.

Padahal menurut nya di dalam aturan UU pers juga diterangkan mekanisme serta teknis penulisan pemberitaan yang harus dilengkapi dengan Unsur 5w1h agar berita yang ditampilkan memang layak menjadi konsumsi publik dan bukan berita karangan anak anak yang mengedepankan opini si penulis.

Kepada media ini ,saat dikonfirmasi Jum'at (22 September 2023) terkait tercatutnya nama nya di beberapa media online sebagai pembekab gudang dan disebut menerima upeti bulanan , Arifin menerangkan akan melayangkan hak jawab ke media yang bersangkutan.

Hali ini sesuai dengan mekanisme yang telah di atur oleh UU Pers terkait Hak Jawab yang harus diterima dan ditampilkan oleh pihak perusahaan media yang menerbitkan suatu pemberitaan yang diduga bersifat tendensius atau di rasakan merugikan si terberita .

Pasalnya, secara etik salah satu fungsi pelayanan Hak Jawab adalah menghargai martabat dan kehormatan orang yang merasa dirugikan akibat pemberitaan pers.

Apalagi Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU No. 40/1999 mewajibkan pers melayani Hak Jawab dan hak koreksi disertai ancaman pidana denda Rp. 500 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 Ayat (2) undang-undang itu.

Dengan demikian persoalan Hak Jawab bukan hanya masalah etik tetapi juga hukum.

Sementara itu Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya

Hak jawab digunakan ketika pemberitaan di media, baik media cetak, media siber, maupun media elektronik, bertolak belakang dengan fakta yang terjadi dan mencemarkan nama baik seseorang atau sekelompok orang.

Sedangkan peraturan tentang hak jawab ini juga jelas sangat jelas lantaran dimuat dalam Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 yaitu pasal 1, pasal 5, pasal 11, dan pasal 15.

Berita Terkait

Peduli Sosial, Wakil Bupati Labuhanbatu Buka Khitanan Ceria Sambut 1448 H

Labuhanbatu, portalriau.com- Wujud kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Dalam rangka menyambut fajar 1448 Hijriah, Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, secara resmi…...

Senyum Syukur Warga Pematang Pudu dan Buluh Manis Sambut Paket Sembako Murah

DURI, --Portalriau.com--30 Juni 2026 – Pagi itu, Kamis (25/6/2026), suasana di Pudu Field, Duri, Kabupaten Bengkalis terasa berbeda. Sejak matahari belum tinggi, ratusan warga dari…...

Wakil Bupati Labuhanbatu Resmikan KCP Bank Sumut Sei Berombang ,Perkuat Akses Layanan Keuangan Masya

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST., meresmikan Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Bank Sumut Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kamis (25/06). Peresmian ini…...

Lantik 52 Pejabat Baru, Bupati Labuhanbatu: Disiplin tanpa diawasi, bertanggung jawab tanpa diminta

Labuhanbatu,Portalriau.com- Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM secara resmi melantik 52 pejabat baru yang terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), Pejabat Administrator,…...

Syarat Makna Dan Budaya, Wabup Labuhanbatu Hadiri Tradisi Sedekah Bumi di Panai Hilir

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, menghadiri prosesi adat ritual tradisi Sedekah Bumi yang digelar khidmat oleh masyarakat Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, pada…...