Pemilik RM Dan Warkop Harus Miliki Toleransi
BAGANSIAPIAPI - Pemerintah Kabupaten (pemkab) Rokan Hilir (Rohil) memperbolehkan Rumah Makan (RM) dan warung kopi (warkop) buka selama Ramadhan dikarenakan ada perayaan Ritual Bakar Tongkang (RBT). Kendati diperbolehkan buka, namun pemilik Rumah makan dan warkop itu harus memiliki toleransi dengan tetap menghargai orang yang sedang berpuasa.
"kalau dulu memang Rumah makan dan warkop selama ramadhan ditutup total, namun tiga tahun belakang Rumah makan maupun warkop diperbolehkan dibuka karena bersamaan dengan perayaan RBT, "kata Kabag Kesra Setdakab Rohil, HM Nur Hidayat SH, Rabu (15/6) di Bagansiapiapi.
Dijelaskan, Semasa dirinya menjadi Camat disaat ramadhan mengeluarkan edaran tentang rumah makan yang boleh dibuka dengan berbagai catatan. Diantaranya makanan tidak boleh kelihatan dari luar dan harus ditutup pakai kain ataupun koran. Kemudian pintu rumah makan harus dibuka lebar, "katanya.
Tujuan makanan ditutup itu adalah untuk menghargai orang yang berpuasa agar tidak melihat makanan ketika melintasi rumah makan tersebut. Sedangkan tujuan pintu rumah makan dibuka lebar agar bisa melihat keluar masuk dan orang-orang yang berada dirumah makan tersebut, "terangnya.
Terkait anjuran pemerintah dalam Iven Bakar Tongkang merupakan kebijakan terkusus untuk non muslim. "Rumah makan diminta buka karena yang datang kebanyakan non muslim dari dalam dan luar negri. Ini juga sudah dibahas dalam rapat persiapan RBT kemaren. Sifatnya anjuran dan saya fikir juga pedagang tentunya juga ingin mencari rezeki dibulan puasa ini, "kata Nurhidayat.
Jadi hal ini terlebih kepada non muslim yang akan hadir para perayaan Bakar Tongkang agar jangan kesulitan untuk mencari makan. "RBT adalah Iven nasional, untuk mensukseskan itu kita selaku daerah juga harus memikirkan para pengunjung selama berada dinegeri seribu kubah, "pungkasnya. (Dpr/Af)