PK KNPI Bukit Batu, Dorong DPRD Bentuk Pansus Atas UU 39/2014

PK KNPI Bukit Batu, Dorong DPRD Bentuk Pansus Atas UU 39/2014

Bengkalis _Portalriau.com- Dalam Undang - Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, pada pasal 58 ayat 1 menyebutkan bahwa Perusahaan Perkebunan yang memiliki izin Usaha Perkebunan atau izin Usaha Perkebunan untuk budi daya, wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% (dua puluh perseratus) dari total luas areal Hak Guna Usaha (HGU) kebun yang diusahakan oleh Perusahaan dimaksud.

Selanjutnya pada pasal 2 menegaskan bahwa Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui

pola kredit, bagi hasil, atau bentuk pendanaan lain yang disepakati sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Sedangkan pada pasal 3 Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan

dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan.

Berkaitan dengan hal itu Ketua Pengurus Kecamatan (PK) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Bukit Batu, Erwin Syah Putra, S.Psi mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk sama - sama mengawal penerapan UU nomor 39 tahun 2014 agar dapat terealisasi dengan baik oleh seluruh perusahaan perkebunan di wilayah Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.

"Sebagaimana yang kita ketahui bahwa di Kabupaten Bengkalis ini terdapat beberapa Perusahaan Perkebunan besar, baik yang menggarap kebun sawit, kebun akasia dan lainnya. Diperkirakan total luasnya mencapai 200.000 sampai 300.000 hektar, baik yang berada di pulau Bengkalis, Pulau Rupat maupun di daratan Sumatera, tapi terkesan mayoritas perusahaan perkebunan mengabaikan amanah UU nomor 39 tahun 2014 tersebut," pungkas Erwin, Senin (5/7/2021).

Bahkan kata Erwin, di Kecamatan Siak Kecil terdapat juga perusahaan perkebunan sawit yang menggarap ribuan hektar, tapi mengangkangi hak - hak masyarakat untuk merealisasikan kebun rakyat seluas 20 persen di luar HGU, bahkan diduga tidak memiliki izin operasional, sehingga harus ditindak.

"Sesuai dengan amanah UU nomor 39 tahun 2014, bahwa Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagaimana dimaksud harus dilaporkan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.Jika Perusahaan Perkebunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dikenai sanksi administratif berupa denda, pemberhentian sementara dari kegiatan Usaha Perkebunan atau

pencabutan izin Usaha Perkebunan dari perusahaan tersebut," jelasnya.

Dorong DPRD Bengkalis Bentuk Pansus UU Nomor 39 Tahun 2014

PK KNPI Bukit Batu mendorong DPRD Bengkalis untuk segera membentuk Panitia Kusus (Pansus) tentang realisasi Undang - Undang Nomor 39 tahun 2014, agar seluruh perusahaan perkebunan yang ada di Negeri Junjungan mematuhi dan merealisasikannya segera demi kesejahteraan masyarakat.

"Selain meminta atensi dari seluruh elemen masyarakat, kita juga mendorong para legislator di DPRD Bengkalis untuk segera membentuk Pansus terkait realisasi UU Nomor 39 tahun 2014 ini, supaya seluruh perusahaan perkebunan dapat dipanggil dan dimintai komitmennya dalam menggesa realisasi kebun rakyat seluas 20 persen dari HGU nya masing - masing. Hal ini sangat perlu dilakukan demi kesejahteraan dan meningkatkan taraf ekononi masyarakat setempat, yang berada di wilayah operasional perusahaan, jangan sampai masyarakat kita jadi penonton saja," tutur Erwin mengakhiri.***(ys)

Berita Terkait

Terapkan Pola Hidup Sehat, Bupati Labuhanbatu Ikuti Senam Sehat Bersama Lansia

Labuhanbatu, Portalriau.com- Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., mengikuti kegiatan Senam Sehat dan Berdaya bersama lansia yang diselenggarakan oleh Dinas BP2KB Labuhanbatu di…...

Bupati Maya: " Olahraga adalah investasi bangsa"

Labuhanbatu, Portalriau.com- " Olahraga adalah investasi bangsa bukan biaya", ucap Bupati Labuhanbatu dr.Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, MKM, saat membacakan pidato tertulis Menteri Pemuda Dan Olahraga Erick…...

Gebyar Kreativitas Dan Inovasi Pendidikan Labuhanbatu Ditutup, Bupati Maya Bertekad Majukan Dunia Pe

Labuhanbatu,Portalriau.com- Setelah berlangsung selama tiga hari, Gebyar Kreativitas dan Inovasi Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu resmi ditutup Kamis 8/10/2026. Kegiatan yang diikuti ribuan pelajar dan guru tersebut…...

Bupati Labuhanbatu Melepas 22 Calon Mahasiswa Melanjutkan Pendidikan ke Al-Azhar Kairo

Labuhanbatu, Portalriau..com- Sebanyak 22 putra-putri terbaik Kabupaten Labuhanbatu mendapat kesempatan melanjutkan pendidikan ke Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir. Momen penuh kebanggaan tersebut ditandai dengan pemberian bantuan…...

Bupati Labuhanbatu Buka Gebyar Kreativitas Dan Inovasi Pendidikan Wujudkan Labuhanbatu Cerdas Bersin

Labuhanbatu,Portalriau.com- Bupati Labuhanbatu dr. Hj.Maya Hasmita, Sp.OG, MKN,membuka secara resmi Gebyar Kreativitas Dan Inovasi Pendidikan Labuhanbatu menuju Labuhanbatu cerdas bersinar di eks terminal Padang Bulan…...