Polemik Konsesi Lahan, Ahmad Syah Harrofie Lakukan Peninjauan ke Lapangan

BENGKALIS – Guna memperoleh informasi langsung dari warganya terkait persoalan konsesi kehutanan untuk Hutan Tanaman Insdutri (HTI) di Kecamatan Bantan, Rabu (4/11/2015) siang, Penjabat (Pj) Bupati Bengkalis H Ahmad Syah Harrofie langsung melakukan peninjauan ke lapangan.

Didampingi Kapolsek Bantan AKP Rmanto, Kepala Bidang Rehabilitas Lahan dan Perlindungan Hutan  Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Disbunhut) RM Zamri, Kepala Bagian Humas Johansyah Syafri, Kepala Seksi Aneka Usaha dan Peredaran Hasil Hutan Disbunhut Raja Ruslin dan Pj Kades Bantan Timur Teddy Nofrianto, Ahmad Syah melakukan peninjauan di Desa Bantan Timur.

Sementara Camat Bantan Hendrik Dwi Yatmoko tidak bisa mendampingi dan sudah minta izin. Karena pada waktu yang bersamaan ada agenda yang sudah terjadwal yang tidak bisa diwakilkan. Berdasarkan informasi Hendrik akan melantik dan mengambil sumpah salah seorang Pj Kepala Desa.

Mengetahui kedatangan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Pemprov Riau itu, puluhan warga Desa Bantan Timur spontan datang dan mengucapkan terima kasih atas kepedulian terhadap masalah yang mereka hadapi saat ini.

Kepada Ahmad Syah, diantaranya mereka berharap agar paling tidak lahan yang telah mereka kelola sejak bertahun-tahun lalu dan bahkan ada yang turun temurun dapat dikeluarkan dari areal konsensi kehutanan untuk HTI secara permanen yang izin diberikan kepada PT Rimba Rokan Lestari (RRL). Tidak cuma di atas kertas.

Terkait dengan aspirasi tersebut, Ahmad Syah menjelaskan bahwa kewenangan pemberian izin kepada PT RRL tersebut bukan ada pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis. Tapi ada pada pemerintah pusat. Pada Kementerian Kehutanan. Namun demikian, sambungnya, Pemkab Bengkalis memiliki kewajiban untuk membela warganya.

“Untuk itu kami akan coba membantu mencarikan jalan keluar terbaik. Sesuai kewenangan kami akan berupaya seoptimal mungkin. Aspirasi masyarakat ini akan kami sampaikan kepada pimpinan (maksudnya Pelaksana Tugas Gubernur Riau) sebagai bahan masukkan, sehingga dapat dikoordinasikan dengan pihak terkait lainnya,” ujarnya.

Kepada warganya, Ahmad Syah berpesan jangan mengambil tindakan sendiri di luar ketentuan peraturan perundang-undangan. Termasuk ketika manajemen PT RRL melakukan aktivitasnya di lapangan.

“Segera laporkan kepada kami, baik itu melalui Kepala Desa, Camat maupun Kapolsek Bantan bila mengetahui ada aktivitas PT RRL di lapangan. Jangan bertindak sendiri apalagi sampai main hakim sendiri. Kami akan bantu semaksimal yang bisa kami lakukan. Kami sudah tugaskan Kepala Disbunhut untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat dan PT RRL terkait permasalahan ini,” pesannya.

Selain itu, kepada warganya Ahmad Syah juga berharap agar beraktivitas seperti biasa di lahan yang dikelola meskipun ditenggarai berada di lahan konsensi. Misalnya, yang punya kebun sawit, saat panen hasilnya dipanen dan tetap dibersihkan seperti biasa.

“Begitu juga yang memiliki kebun getah (karet). Kalau selama ini setiap hari menakik (mendoreh) getah ya tetap mendoreh getah. Pokoknya seperti biasa sebagaimana sebelumnya dan jangan melakukan tindakan yang tidak dibenarkan hukum. Pemkab Bengkalis akan berupaya dengan maksimal membantu masyarakat,” ulang Ahmad Syah.

Dalam peninjauan tersebut, berdasarkan penjelasan dari Kepala Bidang Rehabilitas Lahan dan Perlindungan Hutan  Disbunhut, luas lahan konsensi kehutanan untuk HTI yang izinnya dimiliki PT RRL di pulau Bengkalis seluas 11.000 hektar. Di Kecamatan Bengkalis seluas 7.000 hektar, sedangkan di Bantan 4.000 hektar.

Sementara berdasarkan dokumen izin yang diberikan, izin dimaksud dikeluarkan tahun 1998 atau 17 tahun lalu. Namun belum diketahui pasti siapa Menteri Kehutanan (Menhut) yang menandatanganinya saat ini. Sebab berdasarkan daftar nama-nama Menhut yang dirilis Wikipedia, pada tahun 1998 ada tiga Menhut.

Yaitu, Djamaluddin Suryohadikusumo (Kabinet Pembangunan VI, 17 Maret 1993-16 Maret 1998), Sumohadi (Kabinet Pembangunan VII, 16 Maret 1998-21 Mei 1998), dan Muslim Nasution (Kabinet Reformasi Pembangunan, 23 Mei 1998-20 Oktober 1999).

Sementara rekomendasi dari Gubernur Riau diberikan pada tahun 1995. Masih menurut rilis Wikipedia, Gubernur Riau pada saat itu H Soeripto (28 Desember 1988-28 Desember 1998).(dpr)

Berita Terkait

Merajut Keberagaman di Bumi Ikabina En Pabolo, Malam Seni Budaya Labuhanbatu Pukau Ribuan Warga

Labuhanbatu,Portalriau.com- Kemeriahan Hari Jadi Kabupaten Labuhanbatu ke-81 tahun 2026 berlangsung semarak dan penuh khidmat. Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menggelar Malam Pagelaran Seni dan Budaya yang dipusatkan…...

Semarakkan HUT ke-81 Pemkab Labuhanbatu, Ribuan Masyarakat Panai Tengah Antusias Ikuti Jalan Santai

Labuhanbatu, Portalriau.com- Ribuan warga Kecamatan Panai Tengah memadati Lapangan Ika La Iya, Labuhanbilik, pada Minggu (11/10/2026). Kehadiran masyarakat yang antusias ini dalam rangka mengikuti kegiatan…...

Bupati Labuhanbatu Tekankan Pentingnya Perkenalkan Bank Sumut Kepada Masyarakat

MEDAN, Portalriau.com- Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, M.K.M, menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memperkenalkan Bank Sumut kepada masyarakat sebagai Bank pembangunan daerah yang…...

Bupati Maya Dan Wabup Jamri Salurkan Bansos Untuk Warga Panai Hilir

Labuhanbatu, Portalriau.com- Menjelang Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu ke-81, jajaran pimpinan daerah turun langsung ke tengah masyarakat. Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya…...

Terapkan Pola Hidup Sehat, Bupati Labuhanbatu Ikuti Senam Sehat Bersama Lansia

Labuhanbatu, Portalriau.com- Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., mengikuti kegiatan Senam Sehat dan Berdaya bersama lansia yang diselenggarakan oleh Dinas BP2KB Labuhanbatu di…...