Terkait Polemik Pembangunan Gereja, Ini Kata FPI Inhil
TEMBILAHAN - Plt Ketua Front Pembela Islam (FPI) Inhil, H Nippo Suryadarma buka suara terkait gejolak Gereja parit 8 Jalan Harapan II Tembilahan. Katanya boleh mendirikan rumah ibadah asal tepat aturan.
"Barang siapa yang ingin membangun rumah ibadah, baik rumah apapun diperbolehkan asalkan memalui prosedur dan cukup syarat tidak melanggar aturan negara," sebut H Nippo Suryadarma saat ditemui Riau Book di lantai dasar Kantor Bupati Inhil Jalan Aksia, Senin (20/6/2016).
Nippo Suryadarma sebutkan masalah Gereja parit 8 Jalan Harapan II Tembilahan sudah mengetahui hal itu dari beberapa tahun lalu, dan Ia tegaskan agar segera ditindaklanjuti oleh pemerintah karena gejolak itu bisa terpanggil sendiri jika tidak ada perhatian.
"Kita tetap mengendepankan aturan yang tertuang pada SKB 2 Menteri, bukan hanya untuk Gereja yang di parit 8 saja aturan itu, tapi semua rumah ibadah yang ada di Indoneia, pihak pemerintahlah yang kita harapkan ketegasannya," tegasnya.
"Baik membangun Mushollah, Vihara, Gereja dan tempat ibadah lainnya tetap mengacu ke aturan SKB 2 Menteri," tambahnya.
Mengenai adanya aktivitas pengecatan yang dilakukan oleh penegak hukum beberapa hari yang lalu, Plt Ketua jelaskan, ini sama jatuhnya memancing keadaan yang lagi senyap.
"Saya sudah sampaikan kepada yang sudah beraktivitas kemarin agar tidak mencoba melanggar aturan yang ada, disitu jelas tertera ada segel, dan jangan lagi dilakukan apa-apa, kita berharap agar menjunjung aturan kita bersama," tutupnya Plt Ketua Front Pembela Islam (FPI) Inhil. (DPR/Ard)