WADUH! 53 SK Pegawai Dibatalkan Dan Kembali Ke Asal

WADUH! 53 SK Pegawai Dibatalkan Dan Kembali Ke Asal

MERANTI - Sebanyak 53 Pegawai Negeri Sipil di Meranti yang dilantik era Bupati Non Aktif Muhammad Adil kini ditarik ke Dinas sebelumnya setelah PLT Bupati AKBP(Purn) Asmar dilantik dengan alasan Surat Keputusan (SK) Pelantikan dibatalkan.

Bukan hanya Staf OPD termasuk Tenaga Pendidik(Guru) berjumlah 43 orang dari total, diajukan dari BKD Meranti ke Badan Kepagawaian Negara (BKN) dan Kemendagri, ini telah mendapat restu dari keduanya untuk Pembatalan Surat Keputusan (SK) Jabatan Mutasi Non Prosedural.

Disampaikan oleh Bakar sebagai Kepala BKD Meranti bahwa pembatalan SK ini sebelumnya sudah ada upaya yang dilakukan oleh Dinas BKD untuk pengajuan mutasi pegawai namun, aturan batas tugas mutasi minimal 2 tahun. "Jadi rencana awal kita, ada niat untuk mengembalikan pegawai tersebut seperti semula, Nah abis perayaan hari raya Idul Fitri, pada saat itu diajukan setelah pak asmar dilantik menjadi PLT, rata-rata yang kita ajukan tidak bisa, kenapa tidak bisa? karena ada di Peraturan PERMENPAN nomor berapa gitu saya pun lupa bahwa, untuk pindah itu syaratnya harus 2 tahun menjabat dari jabatannya yang sekarang", Ungkap Bakar Kepada Portalriau.com Kamis(4/10/2023).

Bakar melanjutkan, jabatan atau posisi pegawai staf struktural serta analisme rata-rata menurutnya dibawah 2 tahun dan tidak masuk kategori prosedural.

"Contoh misalnya pegawai staf atau posisi struktural staf, staf analisime ini sudah 2 tahun, setelah itu baru boleh dipindahkan. Jadi, ternyata orang-orang yang kita ajukan ini tidak sesuai prosedur banyak yang menjabat dibawah 2 tahun semua, ada setahun serta ada juga beberapa lagi yang dibawah 2 tahun", bebernya. "Jadi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BKN Pusat memberi saran atau restu kepada kami untuk dibatalkan saja SK tersebut" tambahnya.

Sementara itu, Bakar mencontohkan : sederhananya misalnya si Ali sebelum di pindahkan dia menjabat sebagai fungsional analis kepegawaian di OPD A, kemudian belum dua tahun di pindahkan dengan jabatan yg sama di OPB B, kalau dipindahkan kembali ke OPD atau OPD lain tidak bisa karena belum 2 tahun, jadi si Ali dapat dibatalkan SK nya dan kembali ke OPD A dengan jabatan awalnya (analis kepegawaian)."Tuturnya. ( Farhan Hasibuan ).

Berita Terkait

Terapkan Pola Hidup Sehat, Bupati Labuhanbatu Ikuti Senam Sehat Bersama Lansia

Labuhanbatu, Portalriau.com- Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., mengikuti kegiatan Senam Sehat dan Berdaya bersama lansia yang diselenggarakan oleh Dinas BP2KB Labuhanbatu di…...

Bupati Maya: " Olahraga adalah investasi bangsa"

Labuhanbatu, Portalriau.com- " Olahraga adalah investasi bangsa bukan biaya", ucap Bupati Labuhanbatu dr.Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, MKM, saat membacakan pidato tertulis Menteri Pemuda Dan Olahraga Erick…...

Gebyar Kreativitas Dan Inovasi Pendidikan Labuhanbatu Ditutup, Bupati Maya Bertekad Majukan Dunia Pe

Labuhanbatu,Portalriau.com- Setelah berlangsung selama tiga hari, Gebyar Kreativitas dan Inovasi Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu resmi ditutup Kamis 8/10/2026. Kegiatan yang diikuti ribuan pelajar dan guru tersebut…...

Bupati Labuhanbatu Melepas 22 Calon Mahasiswa Melanjutkan Pendidikan ke Al-Azhar Kairo

Labuhanbatu, Portalriau..com- Sebanyak 22 putra-putri terbaik Kabupaten Labuhanbatu mendapat kesempatan melanjutkan pendidikan ke Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir. Momen penuh kebanggaan tersebut ditandai dengan pemberian bantuan…...

Bupati Labuhanbatu Buka Gebyar Kreativitas Dan Inovasi Pendidikan Wujudkan Labuhanbatu Cerdas Bersin

Labuhanbatu,Portalriau.com- Bupati Labuhanbatu dr. Hj.Maya Hasmita, Sp.OG, MKN,membuka secara resmi Gebyar Kreativitas Dan Inovasi Pendidikan Labuhanbatu menuju Labuhanbatu cerdas bersinar di eks terminal Padang Bulan…...