APINDO Kabupaten Bengkalis Ajukan Keberatan Soal UMK 2020 Sebesar Rp 3.261.357

APINDO Kabupaten Bengkalis Ajukan Keberatan Soal UMK 2020 Sebesar Rp 3.261.357

Duri-- portal Riau.com- Assosiasi Pengusaha Indonesia ( APINDO) Kabupaten Bengkalis mengajukan keberatan atas Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.1198/XI/2019.Tentang Upah Minimum Kabupaten/ Kota Di Propinsi Riau Tahun 2020 tanggal 21 Nopember 2019.Keberatan itu dilakukan atas kenaikan UMK Kabupaten Bengkalis sebesar 8,51 persen atau menjadi Rp 3.261.357 dinilai terlalu dipaksakan dari sebelum Rp 3,005 juta.Padahal kenaikan sebesar 4 persen ( Rp 3.125.805) merupakan hasil rapat dewan pengupahan kabupaten Bengkalis  dipastikan sudah sesuai dengan aturan dan undang undang karena sudah diatas UMP.

 

Hal itu disampaikan oleh Ketua APINDO Kabupaten Bengkalis Marnalom Hutahaean,SH,MH didampingi oleh Wakil Ketua Saido, Sekretaris Sumarno, Bendahara Ejon Jeronimus dan Penasehat Sumilih Adi Suryo dalam jumpa pers (28/11/19) kepada sejumlah wartawan.

 

Dikatakan Marnalom bahwa berdasarkan hasil rapat paripurna Dewan Pengupahan Kabupaten Bengkalis ditetapkan bahwa kenaikan UMK Kabupaten Bengkalis tahun 2020 adalah sebesar 4 persen.Namun keputusan Gubernur Riau ternyata berubah menjadi 8,51 persen.

 

Padahal kenaikan 4 persen ( Rp 3.125.805) tersebut diambil  sesuai dengan pertimbangan pertimbangan diantaranya pertama penjelasan Kepala BPS yang menyebutkan bahwa  tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Bengkalis 3,62 persen kedua berdasarkan pertimbangan agar tidak berdampak dengan terjadinya PHK.Dan bahkan agar jangan sampai terjadi adanya perusahaan yang tutup akibat kenaikan UMK itu.

 

Dan ketiga dengan pertimbangan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI No: B-M/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019 poin 5 yaitu Gubernur dapat ( tidak wajib) menetapkan UMK untuk kota dan kabupaten tertentu/ yang mampu membayar lebih tinggi dari  Upah Minimum Propinsi ( UMP) maka usulan rekomendasi UMK Kabupaten Bengkalis untuk tahun 2020 sebesar Rp 3.125.805,66 lebih besar dari UMP Riau sebesar Rp 2.888.564.

 

" Berdasarkan hal hal tersebut diatas,kami dari APINDO Kabupaten Bengkalis keberatan terhadap 

Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.1198/XI/2019

Tentang Upah Minimum Kabupaten/ Kota Di Propinsi Riau Tahun 2020

Tanggal 21 Nopember 2019.Karena kenaikan sebesar 8,51 persen terlalu dipaksakan.Dan meminta tetap mengacu rekomendasi Bupati Bengkalis No: 560/DTKT/HU/2019/467.Dan jika hal ini tidak diindahkan kami akan melakukan "Hak Hukum", Tegas Ketua APINDO Kabupaten Bengkalis Marnalom Hutahaean,SH,MH (Tim)

Berita Terkait

Paul Pogba Resmi Akhiri Kebersamaan dengan AS Monaco

Portalriau.com-Paul Pogba resmi mengakhiri perjalanannya bersama AS Monaco setelah kedua pihak sepakat mengakhiri kontrak melalui kesepakatan bersama. Keputusan tersebut menjadi babak baru bagi gelandang asal…...

Wabup bersama Masyarakat Bengkalis, Laksanakan Salat Idul Adha di Masjid Istiqomah

Portalriau.com - BENGKALIS - Bersama masyarakat Bengkalis, Wakil Bupati (Wabup) H. Bagus Santoso melaksanakan salat Idul Adha di Masjid Agung Istiqomah Bengkalis, Rabu 27 Mei…...

Wabup Bagus Santoso Resmi Lepas Pawai Takbir Idul Adha 1447 H Tingkat Kabupaten Bengkalis

Portalriau.com - BENGKALIS - Wakil Bupati Bengkalis H. Bagus Santoso mewakili Bupati Bengkalis secara resmi melepas Pawai Takbir Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah tingkat…...

Wabup Bagus Santoso Sambut Baik dan Apresiasi Internasional Seminar On Arabic Language And Religion

Portalriau.com - BENGKALIS - Wakil Bupati Bengkalis H. Bagus Santoso membuka kegiatan Internasional Seminar on Arabic Language and Religion, Kamis 21 Mei 2026, di Kampus…...

Perkuat Sinergi Pendidikan, Wabup Bengkalis Sambut Hangat Civitas Akademika UKM Malaysia

Portalriau.com - BENGKALIS - Wakil Bupati Bengkalis, H Bagus Santoso menyambut kedatangan silaturahmi Rombongan Civitas Akademika University Kebangsaan Malaysia (UKM), di Kabupaten Bengkalis, Rabu, 20…...