Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning sosialisasi Hukum Kepada Masyarakat

Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning sosialisasi Hukum Kepada Masyarakat

Pekanbaru- menyelenggarakan sosialisasi hukum berupa Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) pada hari Sabtu (29/06/2024) Kelurahan Lembah Sari Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru.

Tema mengenai Peningkatan pengetahuan masyarakat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) di kecamatan Rumbai timur kota Pekanbaru mengenai sanksi pidana terhadap pelaku poligami tanpa izin berdasarkan pasal 279 Undang - undang nomor 1 tahun 1946 tentang kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).

Kegiatan ini mengundang sebanyak 30 orang peserta. Dalam pemaparannya, M. Fadly Daeng Yusuf,S.H.,S.E.,M.H. mewakili tim terdiri Dari Dr. Yeni Triana, S.H., M.H dan Dr.Tri Anggara Putra, S.H.,M.H menyampaikan bahwa penyuluhan hukum merupakan pengabdian kepada masyarakat yang wajib dilaksanakan setiap semester.



Selain memberikan penyuluhan hukum, Dosen FH Unilak juga memberikan satu buku kepada Datuk Atan selaku ketua LAMR Kecamatan rumbai timur.

Ketua Lembaga Adat Melayu Riau Kecamatan Rumbai Timur,



Datuk Atan, menyambut dengan hangat program pengabdian kepada masyarakat di wilayahnya.Selain itu, ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Fakultas Hukum UNILAK dan berharap kegiatan ini dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk lebih memahami aspek hukum Pidana dalam lingkup masyarakat kami.



Menurut dosen dari Fakultas hukum UNILAK ini mengatakan saat ini Perkembangan yang terjadi dalam masyarakat menimbulkan berbagai gejala-gejala sosial yang memicu suatu Konflik bukan hanya dalam lingkup masyarakat luas, tetapi juga merambah ke persoalan rumah tangga. Salah satu konflik yang sering terjadi dalam lingkungan rumah tangga terkait dengan izin Poligami yaitu sudah dianggap masyarakat poligami tanpa izin istri pertama adalah hal wajar dan banyak masyarakat tidak mengetahui bahwa Poligami hukum di Indonesia memiliki sanksi pidana bagi suami yang berpoligami tanpa izin istri pertama diatur dalam Pasal 279 KUHP ayat (1) menyatakan bahwa.



“Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun” Angka (1) barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu.

Berita Terkait

Bupati Labuhanbatu: " ormas salah satu elemen penting mensukseskan program pemerintah"

Labuhanbatu, portalriau.com- "Ormas merupakan salah satu elemen penting di dalam masyarakat yang dapat mewujudkan dan membantu pemerintah daerah dalam menjalankan roda-roda pemerintahan sekaligus turut mensukseskan…...

Staf Ahli Bupati Pimpin Rakor Lintas Sektor Implementasi ILP di Labuhanbatu

Labuhanbatu, Portalriau.com- Staf Ahli Bupati Labuhanbatu M. Rizaldi memimpin rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam Implementasi Integrasi Layanan Primer (ILP) bertempat di Ballroom Lt. 3 Platinum…...

Koramil 03 Mandau, Kapten Arh. Jemirianto Pisah Sambut Dengan Kapten Czi. Suratmin

DURI – Kurang lebih tiga tahun menjabat sebagai Komandan Koramil 03/Mandau, Kapten Arh. Jemirianto beserta Ny. Dina Jemirianto mendapat amanah baru untuk bertugas sebagai Danramil…...

Wabup Labuhanbatu Ajak Seluruh Ormas Wujudkan Visi Misi

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri mengajak seluruh ormas yang ada di untuk bekerjasama mewujudkan visi misi membangun desa menata kota slogan pemerintahan Kabupaten…...

Ikasmaplus Rantauprapat Sambut Angkatan Ke 27, Bupati Labuhanbatu Sampaikan Motivasi

Labuhanbatu, Portalriau.com- Bupati Labuhanbatu, dr Hj. Maya Hasmita Sp.OG M.KM, menghadiri penyambutan angkatan ke-27 SMA Negeri 3 Rantau Utara yang diselenggarakan Ikatan Alumni SMA Plus…...