Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning sosialisasi Hukum Kepada Masyarakat

Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning sosialisasi Hukum Kepada Masyarakat

Pekanbaru- menyelenggarakan sosialisasi hukum berupa Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) pada hari Sabtu (29/06/2024) Kelurahan Lembah Sari Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru.

Tema mengenai Peningkatan pengetahuan masyarakat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) di kecamatan Rumbai timur kota Pekanbaru mengenai sanksi pidana terhadap pelaku poligami tanpa izin berdasarkan pasal 279 Undang - undang nomor 1 tahun 1946 tentang kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).

Kegiatan ini mengundang sebanyak 30 orang peserta. Dalam pemaparannya, M. Fadly Daeng Yusuf,S.H.,S.E.,M.H. mewakili tim terdiri Dari Dr. Yeni Triana, S.H., M.H dan Dr.Tri Anggara Putra, S.H.,M.H menyampaikan bahwa penyuluhan hukum merupakan pengabdian kepada masyarakat yang wajib dilaksanakan setiap semester.



Selain memberikan penyuluhan hukum, Dosen FH Unilak juga memberikan satu buku kepada Datuk Atan selaku ketua LAMR Kecamatan rumbai timur.

Ketua Lembaga Adat Melayu Riau Kecamatan Rumbai Timur,



Datuk Atan, menyambut dengan hangat program pengabdian kepada masyarakat di wilayahnya.Selain itu, ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Fakultas Hukum UNILAK dan berharap kegiatan ini dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk lebih memahami aspek hukum Pidana dalam lingkup masyarakat kami.



Menurut dosen dari Fakultas hukum UNILAK ini mengatakan saat ini Perkembangan yang terjadi dalam masyarakat menimbulkan berbagai gejala-gejala sosial yang memicu suatu Konflik bukan hanya dalam lingkup masyarakat luas, tetapi juga merambah ke persoalan rumah tangga. Salah satu konflik yang sering terjadi dalam lingkungan rumah tangga terkait dengan izin Poligami yaitu sudah dianggap masyarakat poligami tanpa izin istri pertama adalah hal wajar dan banyak masyarakat tidak mengetahui bahwa Poligami hukum di Indonesia memiliki sanksi pidana bagi suami yang berpoligami tanpa izin istri pertama diatur dalam Pasal 279 KUHP ayat (1) menyatakan bahwa.



“Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun” Angka (1) barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu.

Berita Terkait

Warga Pinggir Sambut Baik, Program Cagub M Nasir Wardan, Air Bersih surat sertifikat tanah kawasan

PINGGIR, Portalriau.com - Sambutan hangat dari Warga Kecamatan Pinggir, mewarnai kedatangan Calon Gubernur Riau Muhamad Nasir serta rombongan. Kehangatan dan keakraban terlihat sekali,saat momen warga…...

RiYoLC Batch II, Komitmen PHR Tingkatkan SDM Riau Berdaya Saing

Pekanbaru, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) terus berkomitmen dalam mendukung peningkatan sumber daya manusia (SDM) generasi muda Riau yang unggul dan berdaya saing. Bersama Rumah…...

Calon Gubri M.Nasir, Menghadiri Temu Ramah Lintas Suku, Sambangi Acara Nasrani di Duri

MANDAU, - Portalriau.com- Usai mengunjungi pedagang Sartika Duri, Calon Gubri M.Nasir disambut para pendukungnya di Hotel Surya Duri.Acara ini digelar lewat lintas Suku, dengan kehadiri…...

Paguyuban PKMJ Bengkalis Beri Dukungan ke KBS, Kasmarni Ucapkan Terimakasih Kepada Masuri

BENGKALIS - Paguyuban Keluarga Masyarakat Jawa (PKMJ) Kabupaten Bengkalis, mendeklarasikan dukungan kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor satu, Kasmarni Bagus Santoso (KBS). Paguyuban…...

Kampanye Di Teluk Lancar, Kasmarni Tak Sungkan Makan Lesehan Bersama Warga

BENGKALIS - Hadiri kampaye tatap muka (dialogis), calon bupati Kasmarni disambut antusias seribu warga, Desa Teluk Lancar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau, 8 Oktober 2024.…...