CARA BERTINDAK MENANGANI PERKARA, & KODE ETIK PROFESI ADVOKAT, DISANDINGKAN DENGAN PERSPEKTIF ISLAM

CARA BERTINDAK MENANGANI PERKARA, & KODE ETIK PROFESI ADVOKAT, DISANDINGKAN DENGAN PERSPEKTIF ISLAM

Dedy Felandry, SH., LL.M. (Dosen Fakultas Hukum Unilak. Advokat. Mediator)

KEPRIBADIAN, CARA BERTINDAK MENANGANI PERKARA, & KODE ETIK PROFESI ADVOKAT, DISANDINGKAN DENGAN PERSPEKTIF ISLAM

Penulis : Dedy Felandry, SH., LL.M. (Dosen Fakultas Hukum Unilak. Advokat. Mediator)

Pekanbaru- Portalriau.com- Jumat 31/12/22021, Advokat atau pengacara atau lawyer atau attourney, adalah salah satu profesi yang dikenal dalam dunia hukum. Mengandung makna yang sama, namun didalam undang-undang dikenal dengan istilah Advokat. Advokat adalah Sarjana Hukum, yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, yang berpraktik memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan. Advokat mempunyai kewenangan yang luas dalam pekerjaannya, dan Negara Indonesia sebagai Negara hukum masih sangat membutuhkan Advokat-Advokat berintegritas sebagai guardian of law atau pengawal tegaknya hukum.

Maka dari itu, UU Advokat mengatur tentang kepribadian Advokat, cara bertindak menangani perkara, & kode etik profesi Advokat. Pasal 3 UU Advokat menerangkan tentang kepribadian Advokat, yaitu ; Advokat harus bersedia untuk memberi nasihat dan bantuan hukum kepada setiap orang yang memerlukan jasa dan atau bantuan hukum, tanpa membedakan suku, ras, agama, dan golongannya. Advokat dalam melakukan tugasnya tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi, terlebih mengutamakan tegaknya Hukum, Kebenaran dan Keadilan. Advokat dalam menjalankan profesinya adalah bebas dan mandiri serta tidak dipengaruhi oleh siapapun, Advokat wajib memelihara rasa solidaritas diantara teman sejawat. Advokat wajib memberikan bantuan dan pembelaan hukum kepada teman sejawat yang diduga atau didakwa dalam suatu perkara pidana.

Advokat tidak dibenarkan untuk melakukan pekerjaan lain yang dapat merugikan kebebasan, derajat dan martabat Advokat. Advokat senantiasa menjunjung tinggi profesi Advokat sebagai profesi terhormat (offcium nobile). Advokat dalam menjalankan profesinya harus bersikap sopan terhadap semua pihak, tetapi wajib mempertahankan hak dan martabat Advokat. Advokat yang kemudian diangkat untuk menduduki suatu jabatan Negara tidak dibenarkan untuk berpraktik sebagai Advokat.

Tentang cara penanganan perkara oleh Advokat diatur dalam Pasal 8 UU Advokat, yaitu : Surat-surat yang dikirim oleh Advokat kepada teman sejawatnya dalam suatu perkara dapat ditunjukkan kepada hakim apabila dianggap perlu. Upaya perdamaian antar Advokat tidak berhasil, tidak dibenarkan untuk digunakan sebagai bukti dimuka Pengadilan. Dalam perkara perdata yang sedang berjalan, Advokat hanya dapat menghubungi hakim, apabila bersama-sama dengan Advokat pihak lawan. Dalam perkara pidana, Advokat dapat menghubungi Hakim apabila bersama dengan Jaksa Penuntut Umum.

Advokat tidak dibenarkan mengajari/ mempengaruhi saksi yang diajukan oleh pihak lawan dalam perkara. Jika seseorang telah menunjuk Advokat mengenai suatu perkara tertentu, maka hubungan dengan orang itu mengenai perkara tersebut hanya boleh dilakukan melalui Advokat tersebut. Advokat bebas mengeluarkan pertanyaan dalam rangka pembelaan. Wajib memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma (pro deo) bagi yang tidak mampu. Advokat wajib menyampaikan pemberitahuan tentang putusan pengadilan mengenai perkara yang ia tangani kepada kliennya.

Aturan ini adalah garis besar secara umum seorang Advokat dalam menangani perkara kliennya. Walaupun dalam prakateknya pekerjaan Advokat banyak menggunakan naluri dan logika hukumnya, namun jika tidak diatur dalam UU tentang cara Advokat mengani perkara maka sangat potensial akan terjadi chaos atau kesimpangsiuran, karena tidak ada standar operasional kerja profesi Advokat. Jika standar operasional cara menangani perkara oleh Advokat ini dilanggar, maka harus ada sanksinya. Termasuk didalamnya tentang kode etik Advokat. Pasal 9 UU Advokat menerangkan tentang kode etik Advokat, yaitu : Profesi Advokat adalah profesi yang mulia dan terhormat. Pemasangan iklan untuk menarik perhatian orang adalah dilarang termasuk pemasangan papan nama yang berlebihan. Kantor Advokat tidak dibenarkan diadakan di suatu tempat yang dapat merugikan kedudukan dan martabat Advokat. Karyawannya tidak dibenarkan untuk mengurus perkara/memberi nasihat hukum. Tidak dibenarkan mencari publisitas bagi dirinya sendiri.

Dapat mengundurkan diri dari perkara yang akan diurusnya apabila timbul perbedaan dan tidak tercapainya kesepakatan tentang tata cara penanganan perkara. Advokat yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Hakim atau Panitera dari suatu lembaga peradilan, tidak dibenarkan untuk memegang perkara yang diperiksa pengadilan tempat terakhir bekerja selama 3 tahun semenjak ia berhenti. Pelanggaran kode etik tersebut diatas dapat dikenai sanksi mulai dari dilarang berpraktek Advokat 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun, atau selamanya.

Itulah kepribadian, tata cara menangani perkara, dan kode etik Advokat, yang diatur dalam UU Advokat. Selanjutnya dalam perspektif Islam, Advokat adalah profesi mulia yang menjalankan pekerjaan dalam bidang hukum. Islam memberikan apresiasi yang tinggi terhadap orang Islam (Muslim) yang giat bekerja. Dalam Al Qur’an Surat Al Jumuah Ayat 10, yang artinya “Apabila sholat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi, carilah karunia Allah, dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya, agar kamu beruntung”. Islam mensupport orang yang giat bekerja dan mencela orang malas. Di dalam ayat yang lain, Al Qur’an Surat Al Insyiroh Ayat 7 dan 8, yang artinya “Maka apabila engkau telah selesai (dari suatu urusan), tetaplah bekerja keras (untuk urusan yang lain). Dan hanya kepada Tuhanmulah engkau berharap”. Bekerja bukan mengejar hasil, tetapi harus memperhatikan proses. Al Qur’an Surat At Taubah Ayat 105, yang artinya “Dan katakanlah, bekerjalah kamu, maka Allah akan melihat pekerjaanmu, begitu juga RasulNya dan orang-orang mukmin, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu diberitakanNya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan”. Melakukan pekerjaan dalam profesi Advokat harus professional. Dalam Al Qur’an Surat Hud Ayat 93, yang artinya “Dan wahai kaumku! Berbuatlah menurut kemampuanmu, sesungguhnya akupun berbuat (pula). Kelak kamu akan mengetahui siapa yang akan ditimpa azab yang menghinakan dan siapa yang berdusta. Dan tunggulah! Sesungguhnya Aku bersamamu adalah orang yang menunggu”.

Semua profesi dan pekerjaan harus dilakukan dengan professional. Apaalagi Profesi Advokat, yang menyangkut hidup mati seseorang yang tertimpa masalah hukum. Ciri orang professional ada dalam Al Qur’an Surat Ali Imran Ayat 190 dan 191, yang artinya ”Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan pergantian malam dan siang, terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang berakal. Yaitu orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri, duduk, atau dalam keadaan berbaring, dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata), Ya Tuhan kami, tidaklah Engkau menciptakan semua ini sia-sia, Maha Suci Engkau, lindungilah kami dari azab neraka”. Maka kesimpulan menurut penulis, profesional adalah orang-orang yang selalu mengingat kematian, dan meyakini dengan seyakin-yakinnya akan adanya hari pembalasan yang seadil-adilnya di kehidupan yang kekal dan abadi setelah kematian.

Diakhir tahun 2021 menjelang awal tahun 2022 ini, evaluasi terhadap penegakan hukum harus dilakukan dengan seobjektif mungkin. Baik oleh unsur penegak hukum sendiri, maupun oleh stake holder pengguna jasa hukum, dan masyarakat luas secara umum. Sehingga apa yang didoktrinkan oleh salah seorang pakar hukum bernama Titus pada tahun 1947, yang mengatakan, “maju mundurnya peradaban ada ditangan sarjana hukum”, dapat kita setujui sebagai suatu keniscayaan.

Berita Terkait

Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Sabu, Dua Warga Riau Diamankan

Labuhanbatu – Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka di Jalan Umum Dusun VII Ujung…...

Patroli KRYD Polres Labuhanbatu Jaga Kondusifitas Malam Hari, Remaja dan Titik Rawan Jadi Sasaran

Labuhanbatu - Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, personel Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan…...

Patroli KRYD Polres Labuhanbatu Jaga Kondusifitas Malam Hari, Remaja dan Titik Rawan Jadi Sasaran

Labuhanbatu - Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, personel Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan…...

Wabup Hadiri Musda ke 15 DPD.KNPI Labuhanbatu

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) ke-15 DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Labuhanbatu, di ballroom hotel Permataland…...

Kunker Kajari Ke Polres Labuhanbatu Jadi Momentum Mempererat Koordinasi dan Sinergitas Penegakan Huk

Labuhanbatu – Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Jeffry Paultje Maukar, S.H., M.H., melaksanakan kunjungan kerja ke Polres Labuhanbatu, bertempat di Lobby Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH. Thamrin,…...