TIM DOSEN FAKULTAS HUKUM UNILAK BERIKAN PENYULUHAN KEPADA PERSATUAN ISTRI KARYAWAN PLN UP2D RIAU
Pekanbaru - Dalam rangka implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, Dosen dari Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (UNILAK) yang diketuai Dr. Fahmi, S.H., M.H. serta anggotanya Dr. Yelia Nathassa Winstar, S.H., M.Kn. dan Rai Iqsandri, S.H., M.H. memberikan penyuluhan hukum pada hari Jumat (24/11/2023) kepada kepada Istri Karyawan Perusahaan Listrik Negara Unit Pelaksana Pengatur Distribusi Riau
Mengangkat judul mengenai "Peningkatan Pemahaman Terhadap Istri Karyawan Karyawati Perusahaan Listrik Negara Unit Pelaksana Pengatur Distribusi Riau Mengenai Larangan Memberikan Gratifikasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kegiatan ini mengundang sebanyak 47 orang peserta. Dengan peserta yang hadir dan peserta yang mengikuti rangkaian kegiatan Via ZOOM Meeting
Dalam pemaparannya, Rai Iqsandri, SH. MH. menyampaikan bahwa penyuluhan hukum merupakan salah satu pengabdian kepada masyarakat yang wajib dilaksanakan oleh Dosen setiap semester. Selain memberikan penyuluhan hukum, Dosen UNILAK juga mengemban misi untuk mempromosikan UNILAK kepada masyarakat.
Ketua PIKK PLN UP2D Riau, Novianti Andi Setiawan, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Fakultas Hukum UNILAK karena telah memilih Istri Karyawan Karyawati Perusahaan Listrik Negara Unit Pelaksana Pengatur Distribusi Riau sebagai mitra pelaksanaan penyuluhan hukum. memilih Istri Karyawan Karyawati PLN UP2D Riau senang mendapat pemahaman mengenai gratifikasi.
Menurut Rai Iqsandri, penyalahgunaan pemahaman terhadap gratifikasi harus diberikan kepada masyakakat yang berkaitan dengan pegawai negeri atau penyelenggara agar terhindar dari Suap yang nantinya akan berujung kepada tindak pidana korupsi. Oleh karena itu sudah tepat penyukuhan hukum ini diberikan agar berhati-hati jika menerima gratifikasi.