Disbunnak Keswan Kampar Akan Melakukan Pendataan Ulang Pada Perkebunan Sawit Rakyat STDB di Tahun 20

Disbunnak Keswan Kampar Akan Melakukan Pendataan Ulang Pada Perkebunan Sawit Rakyat STDB di Tahun 20

KAMPAR - Dinas Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disbunnak Keswan) Kabupaten Kampar pada tahun 2025 mendatang akan berupaya untuk melakukan pendataan perkebunan sawit rakyat pada Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) perkebunan.

Dimana, Pendataan terhadap PSR Kabupaten Kampar kepada petani perkebunan agar melaporkan atau mendaftar kepemilikan kebun sawitnya kepada pihak Koperasi dan pihak Desa.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar, bahwa pendataan terhadap STDB yang dilakukan pihak Koperasi dan pihak Desa, itu akan diserahkan kepada Dinas agar bisa dilakukan daftar untuk dilakukan penerbitan STDB nya.

Sebelumnya, pada tahun 2024 Disbunnak Keswan Kampar sudah mengeluarkan penerbitan terhadap STDB sudah tercapai 1.000 dan masih ada lagi 750 lagi STDB yang akan diproses menjelang akhir tahun.

"Dari 1.750 STDB, 1.000 STDB sudah tercapai penerbitannya. Untuk 750 STDB mudah mudahan diakhir tahun 2024 ini sudah tercapai," kata Nuraini, (18/10/24).

Ia mengemukakan, bahwa pentingnya STDB tersebut adalah memudahkan nantinya pihak pemerintah dalam pembinaan dan pengawasan terhadap petani kebun tersebut.

"Yang tak kalah pentingnya, dengan adanya pendataan STDB yang datanya telah terkumpul agar bisa memudahkan Dinas untuk memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan bantuan -bantuan," bebernya.

Nuraini menambahkan, adapun bantuan yang akan didapatkan seperti Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dulunya Rp 30 juta per hektare dan Rp 60 per kapling, akan tetapi semenjak bulan September di tahun 2024 itu sudah Rp 60 per hektare dan Rp 120 juta per kapling, maksimal satu KTP itu mendapatkan 4 hektar.

"Untuk mendapatkan bantuan sarana dan prasarana, akan diberikan kepada petani pekebun yang memiliki umur tanaman 4 sampai dengan 20 tahun. Bantuan diantaranya berupa Intensifikasi pupuk dan obat - obatan, terhadap kebutuhan pupuk untuk masyarakat bisa dipenuhi satu kali usulan 2 tahun yang diberikan sesuai dengan kebutuhan," pungkasnya.

Berita Terkait

Polres Bengkalis Tangkap Diduga Pengedar Sabu 8,40 Gram di Bathin Solapan

Bathin Solapan ---Portalriau.com---Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Penangkapan dilakukan pada Selasa (14/04/2026) sekira…...

Polres Bengkalis Amankan Pengedar Sabu di Bathin Solapan, Barang Bukti 0,52 Gram

Polres Bengkalis Amankan Pengedar Sabu di Bathin Solapan, Barang Bukti 0,52 Gram Bathin Solapan---Portalriau.com--, Rabu (15 April 2026) Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana…...

Polres Bengkalis Amankan Pengedar Sabu di Bathin Solapan, Barang Bukti 0,52 Gram

Polres Bengkalis Amankan Pengedar Sabu di Bathin Solapan, Barang Bukti 0,52 Gram Bathin Solapan---Portalriau.com--, Rabu (15 April 2026) Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana…...

Bupati Labuhanbatu Resmikan Poliklinik Gedung E Dan Cath Lab RSUD Rantauprapat

Labuhanbatu, Portalriau.com- Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat, Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM meresmikan Ruang Poliklinik, Gedung E, serta Cath…...

Pererat Sinergi, Wabup Labuhanbatu H. Jamri Tinjau Langsung Kwalitas Pelayanan di Panai Tengah

Labuhanbatu, portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, melakukan kunjungan kerja (kunker) ke wilayah Kecamatan Panai Tengah pada Rabu (15/4/2026). Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan…...