Disbunnak Keswan Kampar Akan Melakukan Pendataan Ulang Pada Perkebunan Sawit Rakyat STDB di Tahun 20

Disbunnak Keswan Kampar Akan Melakukan Pendataan Ulang Pada Perkebunan Sawit Rakyat STDB di Tahun 20

KAMPAR - Dinas Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disbunnak Keswan) Kabupaten Kampar pada tahun 2025 mendatang akan berupaya untuk melakukan pendataan perkebunan sawit rakyat pada Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) perkebunan.

Dimana, Pendataan terhadap PSR Kabupaten Kampar kepada petani perkebunan agar melaporkan atau mendaftar kepemilikan kebun sawitnya kepada pihak Koperasi dan pihak Desa.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar, bahwa pendataan terhadap STDB yang dilakukan pihak Koperasi dan pihak Desa, itu akan diserahkan kepada Dinas agar bisa dilakukan daftar untuk dilakukan penerbitan STDB nya.

Sebelumnya, pada tahun 2024 Disbunnak Keswan Kampar sudah mengeluarkan penerbitan terhadap STDB sudah tercapai 1.000 dan masih ada lagi 750 lagi STDB yang akan diproses menjelang akhir tahun.

"Dari 1.750 STDB, 1.000 STDB sudah tercapai penerbitannya. Untuk 750 STDB mudah mudahan diakhir tahun 2024 ini sudah tercapai," kata Nuraini, (18/10/24).

Ia mengemukakan, bahwa pentingnya STDB tersebut adalah memudahkan nantinya pihak pemerintah dalam pembinaan dan pengawasan terhadap petani kebun tersebut.

"Yang tak kalah pentingnya, dengan adanya pendataan STDB yang datanya telah terkumpul agar bisa memudahkan Dinas untuk memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan bantuan -bantuan," bebernya.

Nuraini menambahkan, adapun bantuan yang akan didapatkan seperti Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dulunya Rp 30 juta per hektare dan Rp 60 per kapling, akan tetapi semenjak bulan September di tahun 2024 itu sudah Rp 60 per hektare dan Rp 120 juta per kapling, maksimal satu KTP itu mendapatkan 4 hektar.

"Untuk mendapatkan bantuan sarana dan prasarana, akan diberikan kepada petani pekebun yang memiliki umur tanaman 4 sampai dengan 20 tahun. Bantuan diantaranya berupa Intensifikasi pupuk dan obat - obatan, terhadap kebutuhan pupuk untuk masyarakat bisa dipenuhi satu kali usulan 2 tahun yang diberikan sesuai dengan kebutuhan," pungkasnya.

Berita Terkait

Syarat Makna Dan Budaya, Wabup Labuhanbatu Hadiri Tradisi Sedekah Bumi di Panai Hilir

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, menghadiri prosesi adat ritual tradisi Sedekah Bumi yang digelar khidmat oleh masyarakat Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, pada…...

Menyemai Kemandirian UMKM Seroja Melalui Penguatan Kapasitas Budidaya Jamur

Pekanbaru - Portalriau.com---Mutmainah terlihat fokus mengamati instruktur yang begitu piawai merancang media tanam jamur tiram (baglog). Siang itu pertengahan Juni 2026, Mutmainah bersama sejumlah anggota…...

7 Keuntungan Belanja Gadget di Realme Flagship Store Blibli

Portalriau.com- Saat ini, mencari gadget yang tepat tidak hanya soal harga atau fitur, tapi juga tentang keaslian dan pengalaman berbelanja yang menyenangkan. Realme Flagship Store…...

Wabup Jamri Pimpin Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST., memimpin Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026 yang digelar di Lapangan Diklat BKPP Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (18/06). Kegiatan…...

Wakil Bupati Labuhanbatu Ikuti Zoom Meeting Penyaluran Transfer ke Daerah Untuk Bantuan Bencana se-A

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu mengikuti Zoom Meeting Penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) untuk bantuan daerah terdampak bencana se-Aceh yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam…...