Bawaslu Rohul bantah, adanya pengggelembungan suara di Kecamatan Tambusai Utara
ROKAN HULU (portal Riau.com) 16 kecamatan se - kabupaten rokan hulu sudah tuntas melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Suara di tingkat kecamatan yang dilakukan oleh anitia Pemilihan Kecamatan (PPK), terkait
informasi yang beredar terjadinya penggelembungan siara pada pemilu
17 APRIL 2019 di kecamatan bonai tambusai utara langsung disanggah oleh bawaslu rohul karena informasi tersebut tidak bisa dibuktikan sesuai dengan hasil investigasi tim bawaslu rokan hulu.
Devisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembagar Bawaslu Rokan Hulu Gummer Siregar, didampingi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten, Fajrul Islami Damsir mengatakan,
rapat pleno tingkat kecamatan sudah selesai dilakukan di seluruh kecamatan dalam pelaksanaanya PPK Tambusai menjadi yang terakhir melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Suara dan berakhir Ahad malam," kata gumer.
terkait adanya kabar terjadi keributan saat Rapat Pleno PPK Tambusai Utara, isu yang beredar tidak sesuai fakta di lapangan," jelasnya
Keributan di Rapat Pleno Rekapitulasi Suara PPK Tambusai Utara karena ada seorang oknum partai atau peserta Pemilu masuk ke ruangan pleno dan mengajukan keberatan, Ketika dikonfirmasi pria tersebut ternyata tidak membawa surat mandat saksi parpol.
"Karena tidak membawa surat mandat tentu petugas PPK dan Panwas menyarankan supaya saksi yang tidak membawa surat mandat berada di luar ruangan," terangnya
terkait kesalahan penulisan di C1 sertifikat, sesuai Pasal 10 Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2019 apabila didapatkan kesalahan penulisan di C1 itu adalah bahan saksi untuk mengajukan keberatan di pleno di tingkat PPS atau di PPK.
"Terkait beredarnya isu ada indikasi penggelembungan suara di Kecamatan Tambusai Utara, gummer siregar mengaku dari pengawasan dan supervisi dilakukan Bawaslu Rokan Hulu tidak menemukan ada unsur kecurangan di lapangan, pihaknya Sudah membuka C Plano dan juga kotak suara dan tidak ada penggelembungan seperti yang beredar," paparnya.
terkait masih ada calon peserta Pemilu yang tidak puas atau masih ada keberatan dengan tahapan berikutnya di pleno kabupaten bisa diajukan," ukapnya ka.( DPR).