Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Siak Senilai Rp69 Miliar

Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Siak Senilai Rp69 Miliar

Portalriau.com- , Siak – Kejaksaan Tinggi Riau tengah mengusut dugaan korupsi yang terjadi di Sekretariat DPRD Kabupaten Siak senilai Rp69 miliar. Saat ini, Korps Adhyaksa yang dikomandani Jaja Subagja itu masih melakukan proses penyelidikan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto, membenarkan hal tersebut. Dikatakan Bambang, pengusutan itu dilakukan Tim Jaksa Penyelidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

“Iya. Masih lid (penyelidikan, red),” ujar Bambang, Kamis, 19 Mei 2022.

Dikatakan Bambang, perkara tersebut adalah dugaan penyimpangan dalam kegiatan perjalanan dinas dan pengadaan barang dan jasa pada Sekretariat DPRD Kabupaten Siak Tahun Anggaran (TA) 2017 hingga 2019. Kegiatan tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Siak dengan total pagu anggaran sebesar Rp69.697.900.000.

Dilansir dari haluanriau.co, dalam tahap penyelidikan ini, Tim Jaksa Penyelidik tengah berupaya melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Salah satunya dengan meminta keterangan sejumlah pihak.

Seperti yang dilakukan pada Kamis ini. Dimana Tim Jaksa Penyelidik melakukan klarifikasi terhadap tiga orang. Mereka masing-masing berinisial IM selaku Kabag Risalah Sekretariat DPRD Kabupaten Siak Tahun 2017-2019.

“Dia (IM, red) dilakukan permintaan keterangan terkait melaksanakan
atau tidak melaksanakan perjalanan dinas pada Tahun 2017-2019,” sebut Bambang.

Lalu, R selaku Staf Sekretariat DPRD Kabupaten Siak yang dimintakan keterangan terkait melaksanakan atau tidak melaksanakan perjalanan dinas pada tahun 2017-2019.

“Terakhir, N selaku Staf Sekretariat DPRD Kabupaten Siak. Yang bersangkutan diklarifikasi terkait melaksanakan atau tidak melaksanakan perjalanan dinas pada Tahun 2017-2019,” kata Bambang.

Lanjut Bambang, permintaan keterangan ini untuk memastikan ada atau tidaknya indikasi peristiwa pidana, indikasi perbuatan melawan hukum dan indikasi potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.

“Permintaan keterangan dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes),” pungkas Bambang Heri Purwanto.(red).

Berita Terkait

Peringati HKN 2026, Bupati Labuhanbatu Ajak Orang Tua Jadikan Rumah Istana Aman Bagi Anak

Labuhanbatu, Portalriau.com- Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menggelar Upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) Kelompok I di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, Jumat (17/7/2026). Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Asisten…...

Wakili Indonesia, Caroline Cicilia Raih Emas Olimpiade Asia

Labuhanbatu, Portalriau.com- Prestasi gemilang anak bangsa di kancah internasional berhasil diukir oleh Caroline Cicilia BR Nababan bocah SD asal Kabupaten Labuhanbatu di ajang olimpiade asia,…...

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Mandau Dampingi Kelompok Tani Rawat Jagung Pipil di Duri

Bengkalis --Portalriau.com--Bhabinkamtibmas Desa Bathin Betuah Brigadir Maula Salsabila, S.H bersama Kelompok Tani Rakyat Mandiri melakukan perawatan dan pengecekan perkembangan tanaman jagung pipil di lahan kelompok…...

HUT Bank Danamon ke 70, Wakil Bupati Labuhanbatu Berharap Memberikan Pelayanan Terbaik

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu H.Jamri ST, menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-70 Bank Danamon yang berlangsung di lantai dua gedung Bank Danamon Rantauprapat,…...

Berita Sepak Bola Terbaru Lengkap dengan Analisis Pertandingan

Olahraga- Perkembangan dunia sepak bola berlangsung sangat dinamis. Setiap hari selalu ada informasi baru mengenai hasil pertandingan, perubahan klasemen, kondisi pemain, hingga strategi pelatih yang…...