Bupati Inhil Ingatkan Warga Bijak Gunakan Media Sosial

Portalriau.com - TEMBILAHAN - Bupati Kabupaten Indragiri Hilir H Muhammad Wardan mengingatkan masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial (Medsos). Bupati menyatakan, Medsos bukan sarana untuk menghujat, menghina, melecehkan apalagi sampai menabur kebencian yang bisa berujung terganggunya kondusifitas suatu daerah. Termasuk pencemaran nama baik seseorang. 

"Gunakanlah media sosial untuk hal-hal positif. Jangan sampai menggunakan untuk menjelek-jelekkan orang. Itu tidak bagus," pesan Bupati Inhil HM Wardan. Menanggapi akun FB atas nama Egal Rmbc yang memposting kata-kata yang tidak pantas yang ditujukan kepada Wardan dan Jokowi, menurut Bupati, itu merupakan kalimat yang tidak seharusnya di posting. 


"Ya mau bagaimana lagi. Mungkin si pemilik akun belum paham kalau ada undang-undang yang mengatur tentang transaksi elektronik dan sejenisnya," kata Wardan. Pada akun Egal Rmbc yang diposting 3 Juni 2017, berbunyi kalimat yang sangat tidak pantas. Entah apa latar belakang dan tujuan pemilik akun sampai berani memposting kalimat tercela yang tidak pantas. 


"Saya juga tidak tahu apa maksudnya. Padahal saya tidak kenal sama dia. Mungkin saja yang bersangkutan khilaf. Mudah-mudahan kedepan dia tak mengulanginya," kata Bupati. 


Saat ditanya apakah Wardan, secara pribadi akan membawa kasus tersebut ke hukum. Atau membuat laporan polisi agar pelaku dapat dikenakan sangsi sesuai ketentuan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

"Kalau secara pribadi saya tidak ada masalah. Namun sebagai pejabat negara, ada pula aturan yang mengatur tentang pencemaran nama baik," imbuh Bupati. 

Adapun kalimat yang tercantum dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah. Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). (Advertorial/Humas/DPR)

Berita Terkait

Pergantian Antar Waktu, Muslimin Hadi Wibowo Dilantik Gantikan Almarhum Polma Tambunan

Labuhanbatu, Portalriau.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu secara resmi melantik Muslimin Hadi Wibowo sebagai anggota DPRD melalui mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) tahun…...

7 Rekomendasi Film Korea Romantis dengan Kisah Cinta yang Bikin Baper

Film Korea romantis selalu punya cara tersendiri untuk membuat penonton ikut terbawa perasaan. Ada kisah cinta pertama yang penuh kenangan, hubungan yang diuji oleh keadaan,…...

Depi Rusdianto Siap Mengadu ke Dewan Pers, Namanya dicatut di Media Online

BENGKALIS, – Portalriau.com-- Depi Rusdianto, Hulubalang Tameng Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Bathin Solapan, menyatakan keberatan atas pemberitaan yang beredar di sejumlah media online…...

Peringati Hari Pangan Nasional, Pemkab Labuhanbatu Gelar Gerakan Pasar Murah di Rantau Selatan

Labuhanbatu, Portalriau.com- Turut berpartisipasi di Hari Pangan Nasional, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu di bawah kepemimpinan Bupati dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, melaksanakan Gerakan Pasar Murah…...

Hari Santri 2026, Wabup Tegaskan Santri Harus Menguasai Teknologi Dan Berperan Menuju Indonesia Emas

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, mengatakan hari santri 2026, mengusung tema "Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas". Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati…...