Wujudkan Ketersediaan Pangan, DPRD Provinsi Riau Gelar Paripurna Ranperda Ketahanan Pangan

Wujudkan Ketersediaan Pangan, DPRD Provinsi Riau Gelar Paripurna Ranperda Ketahanan Pangan

Portalriau.com - PEKANBARU - Guna mewujudkan pembangunan manusia yang berkualitas, mandiri dan sejahtera, melalui perwujudan ketersediaan pangan yang cukup, aman , bermutu, bergizi dan beragaman serta tersebar merata diseluruh wilayah dan terjangkau oleh daya beli masyarakat, Senin (23/4/18), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau melaksanakan rapat Paripurna Rancangan Peraturan daerah Ketahanan Pangan.

 

Rapat Paripurna yang langsung dipimpin Ketua DPRD Provinsi Riau, Septina Primawati tersebut didampingi sejumlah wakilnya, Sunaryo dan Kordias Pasaribu juga dihadiri oleh Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri) diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi. Meski minus 17 anggota DPRD lainnya, namun Paripurna tersebut tampak berjalan lancar dan tertib hingga usai.

 

Mengingat Pasal 18 ayat 6 Undang undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang undang nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota besar dalam lingkungan daerah Propinsi Sumatera tengah, Undang undang nomor 18 Tahun 2009,tentang peternakan dan dan kesehatan hewan, undang undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan lainnya melandasi lahirnya Ranperda ketahanan pangan tersebut.

Hal tersebut disampaikan dalam pembacaan pandangan beberapa Ketua fraksi di DPRD Provinsi. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan pengelolaan atau pembuatan makanan atau minuman. Ketersediaan pangan adalah tersedianya pangan baik dari hasil produksi dalam daerah maupun dari luar daerah untuk konsumsi manusia, bahan baku industri dan untuk menghadapi keadaan darurat. Penganekaragaman pangan adalah upaya peningkatan konsumsi aneka ragam dengan pronsip beragam,bergizi, berimbang dan aman.

 

Hygiene sanitasi pangan adalah upaya untuk mengendalikan faktor resiko terjadinya kontaminasi terhadap pangan, baik yang berasal dari bahan, orang, tempat dan peralatan agar aman dikonsumsi dan gizi pangan adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam pangan yang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin dan mineral serta turunannya yang bermanfaat bagi  pertumbuhan dan kesehatan manusia.Selain itu, ruang lingkup ketersediaan pangan diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi rumah tangga yang terus berkembang dari waktu ke waktu dan sertifikasi mutu pangan adalah rangkaian kegiatan sertifikat terhadap pangan yang telah melalui persyaratan yang telah ditetapkan.

Selain itu, pengendalian harga juga dipaparkan dengan harga pangan tertentu yang bersifat pokok ditingkat masyarakat diselenggarakan untuk menghindari terjadinya gejolak harga pangan yang mengakibatkan keresahan masayarakat,menganggulangi keadaan darurat karena bencana atau menanggulangi paceklik yang berkepanjangan.Terkait gizi pangan, Dinas Kesehatan berwenang menetapkan standar status gizi masyarakat dan melakukan pemantauan dan evaluasi status gizi masyarakat dan menetapkan angka kecukupan gizi yang ditinjau secara berkala.

 

Dalam Pengawasan dan Pembinaannya, mutu dan gizi setiap pangan yang diproduksi sekala rumah tangga untuk diperdagangkan dalam kemasan sebelum diedarkan wajib mempunyai sertifikasi produksi pangan industri rumah tangga dan sertifikasi halal.Untuk peran serta masyarakat, masyarakat dapat berperan serta dalam mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan. Selain itu, masyarakat juga dapat melaksanakan produksi, distribusi, perdagangan dan konsumsi pangan, penyelenggaraan cadangan pangan, pencegahan dan penanggulangan rawan pangan.

 

Malik Siregar, yang ditunjuk sebagai Ketua Pembicara dalam penyampaian laporan hasil kerja Pansus terhadap Ranperda Ketahanan Pangan mengatakan bahwa telah melakukan rapat internal bersama pimpinan DPRD dan ketua ketua fraksi agar penyusunan Ranperda tersebut dapat terlaksana dengan baik.“Diharapkan Bagi Pemerintah Provinsi Riau, apabila Ranperda ini telah selesai dan menjadi Perda Provinsi Riau untuk dapat membentuk pelaksana perda berupa peraturan Gubernur dan mensosialisasikannya kepada seluruh masyarakat,”ujarnya. (Advetorial/Humas/DPR)

 

Berita Terkait

Pergantian Antar Waktu, Muslimin Hadi Wibowo Dilantik Gantikan Almarhum Polma Tambunan

Labuhanbatu, Portalriau.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu secara resmi melantik Muslimin Hadi Wibowo sebagai anggota DPRD melalui mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) tahun…...

7 Rekomendasi Film Korea Romantis dengan Kisah Cinta yang Bikin Baper

Film Korea romantis selalu punya cara tersendiri untuk membuat penonton ikut terbawa perasaan. Ada kisah cinta pertama yang penuh kenangan, hubungan yang diuji oleh keadaan,…...

Depi Rusdianto Siap Mengadu ke Dewan Pers, Namanya dicatut di Media Online

BENGKALIS, – Portalriau.com-- Depi Rusdianto, Hulubalang Tameng Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Bathin Solapan, menyatakan keberatan atas pemberitaan yang beredar di sejumlah media online…...

Peringati Hari Pangan Nasional, Pemkab Labuhanbatu Gelar Gerakan Pasar Murah di Rantau Selatan

Labuhanbatu, Portalriau.com- Turut berpartisipasi di Hari Pangan Nasional, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu di bawah kepemimpinan Bupati dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, melaksanakan Gerakan Pasar Murah…...

Hari Santri 2026, Wabup Tegaskan Santri Harus Menguasai Teknologi Dan Berperan Menuju Indonesia Emas

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, mengatakan hari santri 2026, mengusung tema "Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas". Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati…...