Apa Itu Restorative Justice?, Kejari Kampar Gelar Sosialisasi dan Akan Dirikan Rumah RJ
KAMPAR - Kejaksaan Negeri Kampar memberikan penerangan hukum dalam rangka sosialisasi Restorative Justice (RJ) di Kabupaten Kampar dan program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmaktum) tahun 2022 dengan Lembaga Adat Kampar (LAK) yang dilaksanakan di balai adat, Rabu (30/03/2022).
Tujuan dilaksanakan RJ ini, tertuang dalam peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif.
Berdasarkan hasil monitoring terhadap pelaksanaan program penyelesaian perkara melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan RJ.
Dimana, diperoleh hasil positif dari masyarakat, sehingga meningkatkan permohonan penyelesaian perkara penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative.
Kegiatan sosialisasi itu, dihadiri langsung oleh Kajari Kampar Arif Budiman bersama Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang, Kasi Pidum Hari Naurianto dan Kasi Datun Gugi Dolansyah.
Dari LAK Kampar yang hadir, Ketua Harian LAK Sudirman Datuk Patio, Sekretaris Sawir Datuk Tandiko dan pengurus LAK dan pucuk kenegerian, Bagian Hukum Pemkab Kampar, Kepala Kesbangpol Mahadi dan perwakilan PMD.
Berdasarkan instruksi Jaksa Agung (JA) terkait dengan pelaksanaan Restorative Justice, jadi kita menggalakkan RJ di seluruh daerah, kecamatan atau desa.
"Jadi instruksinya adalah, kita harus menggalakkan RJ di seluruh daerah. Perintahnya adalah kita diminta membuat rumah RJ di setiap desa di Kecamatan," kata Kajari Arif Budiman saat dikonfirmasi awak media usai kegiatan sosialisasi di balai adat, Rabu (30/03/2022).
Ini merupakan cikal bakal pendirian rumah RJ di setiap desa yang ada di Kabupaten Kampar.
"Hari ini bersama Pemkab dan 64 pucuk adat yang ada di Kabupaten Kampar, kami sudah sepakat melaksanakan RJ serta meningkatkan marwah wewenang dari ninik mamak tersebut," beber Arif lagi.
Ini langkah awal dan waktu terbatas karena masuk bulan Ramadhan tidak semuanya yang hadir dari 514, kita harapkan dari 64 pucuk adat itu bisa mensosialisasikan RJ ini ke masyarakat yang lain.
"Kami harapkan dari 64 pucuk adat yang hadir, bisa menginformasikan RJ ini kepada masyarakat yang lain," jelas Arif Budiman.
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media Datuk Tandiko Sawir, mengucapkan terima kasih kepada Kajari Kampar Arif Budiman yang menggelar sosialisasi RJ.
"Ini angin segar, karena banyak anak kemanakan yang terlihat kasus-kasus hukum.
Kita berharap, ke depan peran Ninik Mamak untuk anak kemenakan yang terlibat kasus hukum.
"Karena ada pepatah mengatakan masalah besar diperkecil, masalah kecil dihilangkan. Sudah ada dari dulu filsafah Ninik mamak," ujar Datuk Tandiko Sawir.
Dimana, kata Datuk Tandiko, tak ada kusut yang tak bisa diselesaikan, dan tak ada keruh yang tak dijernihkan.
Hal juga dikatakan Sudirman, Datuk Potio LAK Kampar Sudirman, kita akan bekerja sama dengan Kejari Kampar untuk mewujudkan RJ ini.
"Program yang disampaikan Pak Kajari sangat membantu untuk anak kemenakan di Kabupaten Kampar ini," pungkasnya.
(Edi)