JPU Kembali Panggil 12 Orang Saksi di Persidangan, Dugaan Tipikor Irna Kelas lll di RSUD Bangkinang
PEKANBARU - Sidang Perkara dugaan korupsi pembangunan lanjutan ruang Instalasi Rawat Inap (Irna) Kelas III di RSUD Bangkinang yang menjerat Mayusri (Mys) dan Rif Helvi Arselan (RHA), Kembali menghadirkan 12 Orang Saksi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar minggu lalu hadirkan 9 orang saksi.
Dimana, 12 orang saksi yang dipanggil JPU yang hadir memberikan keterangan ada 7 orang, sedangkan 4 orang tidak hadir dan satu orang meninggal dunia.
"Saksi yang hadir pada hari ini yaitu, Budi Putra Usman, Rahmad Hidayat, Muhammad als Sujak, Anril Nurman, Hasrisman, Asril Yahya, Firdaus bin Wahab," kata Amri Rahmanto Sayekti Kasi Pidsus saat didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang.
Sebagaimana kita ketahui, lanjut Amri, proyek tersebut dikerjakan pada tahun anggaran 2019 dan Mayusri merupakan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Rif Helvi Arselan sebagai Tim leader konsultan manajemen konstruksi (MK).
Dimana, kegiatan pembangunan ruang Irna kelas III di RSUD Bangkinang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan dengan Pagu anggaran Rp. 46.662.000.000.
Adapun untuk sidang pada hari ini dari Jaksa Penuntut Umum, Hendry Junaidi, Dicky Wirabuana dan Haris Jasmana.
Sedangkan untuk Majelis Hakim diketuai Dahlan dan Hakim anggota Iwan Irawan beserta Hilmi.
"Sidang ditunda dan dilanjutkan minggu depan dengan agenda masih menghadirkan saksi berikutnya," beber Amri.
Pada sidang lanjutan, sambungnya, tidak menutup kemungkinan JPU akan menghadirkan lima orang yang diduga menerima aliran dana dari proyek pembangunan ruang Irna RSUD Bangkinang ini.
"Karena saat ini masih terus dilakukan penyidikan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," tegas Amri.
Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar lebih kurang 8 Milyar lebih.
Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap kedua yang didakwakan, Primair
Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor.
Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Dengan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor.
Sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana dwngan ancaman maksimal 20 tahun, pungkasnya.