Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi Akhirnya Ditahan Kejari Kampar

Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi Akhirnya Ditahan Kejari Kampar

KAMPAR - Tiga tersangka dugaan perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan penyaluran pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2020 dan 2021 akhirnya dilakukan penahaan oleh Kejaksaan Negeri Kampar.

Adapun tiga tersangka tersebut, pemilik kios serta dua orang tim verifikasi dan validasi.

Pihak Kejari Kampar sebelumnya telah melakukan ekpos atau gelar perkara dalam kasus itu.

Berdasarkan hasil, pihaknya menyimpulkan bahwa telah menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum serta dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang ini menjadi tersangka.

Tim penyidik perkara pengadaan pupuk subsidi TA 2020 dan 2021 sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka. Ketiga tersangka itu yakni DM, GT dan NF.

"NF ini selaku pihak swasta sebagai pemilik 1 buah kios pupuk/pengecer dan juga mengelola 3 kios pupuk/pengecer lainnya atas nama orang lain. Kemudian dua orang dari PNS yaitu sebagai tim verifikasi pada Dinas Pertanian," kata Kajari Kampar, Sapta Putra melalui Kasi Pidsus, Marthalius, Kamis (21/9/2023).

Ia menuturkan, ketiga orang tersebut resmi ditahan setelah melakukan serangkaian pemeriksaan sebagai tersangka dan juga saling bersaksi karena dalam perkara ini perkaranya dipisah atau splitzing.

Pihaknya mengaku seluruh Hak hak ketiga tersangka ini juga diberikan sesuai undang undang yang berlaku.

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kami juga memberikan Hak haknya mereka, apakah itu akan menghadirkan yang meringankan atau terkait bukti yang lain. Yang jelas ketiga tersangka ini saling bersaksi," bebernya.

Kemudian, lanjutnya, hasil petunjuk pimpinan bahwa terhadap ketiga tersangka kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan yang dimulai pada hari ini dan sudah kita titipkan di Lapas Bangkinang.

Marthalius juga mengemukakan, bahwa penetapan tersangka kepada ketiga orang ini sudah lama dilakukan.

Status ketiga tersangka juga dilakukan setelah melalui proses yang cukup panjang.

Dalam perkara ini pihak Kejaksaan juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan hingga menyita sejumlah dokumen dalam penyaluran pupuk subsidi.

Kerugian dalam perkara ini dinilai cukup fantastis. Menurut hasil audit Inspektorat Riau, jumlah total kerugiannya mencapai 7 Miliar lebih.

"Jadi dari ketiga tersangka ini ada dua pasal yang diterapkan, yakni primer pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang Undang Tipikor kemudian Pasal 3 Jo 18 Undang Undang Tipikor. Pasal 2 ini ancaman hukumannya minimal 4 tahun maksimal 20 tahun dan denda minimal 200 Juta dan maksimal 1 Miliyar. Sedangkan pasal 3 itu minimal 1 tahun dan maksimal 20 Tahun dan untuk denda minimal 50 juta serta maksimal 1 Miliyar," pungkas Martha. (Edi)

Berita Terkait

Bupati Maya Dan Wabup Jamri Salurkan Bansos Untuk Warga Panai Hilir

Labuhanbatu, Portalriau.com- Menjelang Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu ke-81, jajaran pimpinan daerah turun langsung ke tengah masyarakat. Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya…...

Terapkan Pola Hidup Sehat, Bupati Labuhanbatu Ikuti Senam Sehat Bersama Lansia

Labuhanbatu, Portalriau.com- Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., mengikuti kegiatan Senam Sehat dan Berdaya bersama lansia yang diselenggarakan oleh Dinas BP2KB Labuhanbatu di…...

Bupati Maya: " Olahraga adalah investasi bangsa"

Labuhanbatu, Portalriau.com- " Olahraga adalah investasi bangsa bukan biaya", ucap Bupati Labuhanbatu dr.Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, MKM, saat membacakan pidato tertulis Menteri Pemuda Dan Olahraga Erick…...

Gebyar Kreativitas Dan Inovasi Pendidikan Labuhanbatu Ditutup, Bupati Maya Bertekad Majukan Dunia Pe

Labuhanbatu,Portalriau.com- Setelah berlangsung selama tiga hari, Gebyar Kreativitas dan Inovasi Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu resmi ditutup Kamis 8/10/2026. Kegiatan yang diikuti ribuan pelajar dan guru tersebut…...

Bupati Labuhanbatu Melepas 22 Calon Mahasiswa Melanjutkan Pendidikan ke Al-Azhar Kairo

Labuhanbatu, Portalriau..com- Sebanyak 22 putra-putri terbaik Kabupaten Labuhanbatu mendapat kesempatan melanjutkan pendidikan ke Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir. Momen penuh kebanggaan tersebut ditandai dengan pemberian bantuan…...