Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi Akhirnya Ditahan Kejari Kampar

Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi Akhirnya Ditahan Kejari Kampar

KAMPAR - Tiga tersangka dugaan perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan penyaluran pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2020 dan 2021 akhirnya dilakukan penahaan oleh Kejaksaan Negeri Kampar.

Adapun tiga tersangka tersebut, pemilik kios serta dua orang tim verifikasi dan validasi.

Pihak Kejari Kampar sebelumnya telah melakukan ekpos atau gelar perkara dalam kasus itu.

Berdasarkan hasil, pihaknya menyimpulkan bahwa telah menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum serta dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang ini menjadi tersangka.

Tim penyidik perkara pengadaan pupuk subsidi TA 2020 dan 2021 sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka. Ketiga tersangka itu yakni DM, GT dan NF.

"NF ini selaku pihak swasta sebagai pemilik 1 buah kios pupuk/pengecer dan juga mengelola 3 kios pupuk/pengecer lainnya atas nama orang lain. Kemudian dua orang dari PNS yaitu sebagai tim verifikasi pada Dinas Pertanian," kata Kajari Kampar, Sapta Putra melalui Kasi Pidsus, Marthalius, Kamis (21/9/2023).

Ia menuturkan, ketiga orang tersebut resmi ditahan setelah melakukan serangkaian pemeriksaan sebagai tersangka dan juga saling bersaksi karena dalam perkara ini perkaranya dipisah atau splitzing.

Pihaknya mengaku seluruh Hak hak ketiga tersangka ini juga diberikan sesuai undang undang yang berlaku.

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kami juga memberikan Hak haknya mereka, apakah itu akan menghadirkan yang meringankan atau terkait bukti yang lain. Yang jelas ketiga tersangka ini saling bersaksi," bebernya.

Kemudian, lanjutnya, hasil petunjuk pimpinan bahwa terhadap ketiga tersangka kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan yang dimulai pada hari ini dan sudah kita titipkan di Lapas Bangkinang.

Marthalius juga mengemukakan, bahwa penetapan tersangka kepada ketiga orang ini sudah lama dilakukan.

Status ketiga tersangka juga dilakukan setelah melalui proses yang cukup panjang.

Dalam perkara ini pihak Kejaksaan juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan hingga menyita sejumlah dokumen dalam penyaluran pupuk subsidi.

Kerugian dalam perkara ini dinilai cukup fantastis. Menurut hasil audit Inspektorat Riau, jumlah total kerugiannya mencapai 7 Miliar lebih.

"Jadi dari ketiga tersangka ini ada dua pasal yang diterapkan, yakni primer pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang Undang Tipikor kemudian Pasal 3 Jo 18 Undang Undang Tipikor. Pasal 2 ini ancaman hukumannya minimal 4 tahun maksimal 20 tahun dan denda minimal 200 Juta dan maksimal 1 Miliyar. Sedangkan pasal 3 itu minimal 1 tahun dan maksimal 20 Tahun dan untuk denda minimal 50 juta serta maksimal 1 Miliyar," pungkas Martha. (Edi)

Berita Terkait

Alun-Alun Tanjung Sawit: Dari Lapak Sederhana Menjadi Ikon Ekonomi Desa Terbaik di Riau

Pekanbaru - Portalriau.com-+Wajah Alun-Alun di Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, kampar kini berubah total. Kawasan yang sebelumnya dipenuhi deretan pedagang menggunakan gerobak kayu dan tenda…...

PHR Temukan Harta Karun Baru, Sumur TOPI-002 Hasilkan 795 Barel Minyak Per Hari

DURI, Portalriau.com--28 April 2026 – Di tengah tantangan penurunan produksi alami di lapangan minyak Blok Rokan, SKK Migas dan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) justru…...

Di bocorkan warga Ini nama nama BD Narkoba di Bilah Hulu.Kapolres diminta bertindak

Labuhanbatu. Peredaran narkoba jenis Sabu sabu belum juga musnah dari bumi Labuhanbatu, entah apa yang menyebabkan hal tersebut, apakah lambannya penanganan penegak hukum, ketidak pedulian…...

PHR Santuni 50 Dhuafa dan Tuntaskan Solusi Banjir serta Jalan Rusak di South Bekasap

BENGKALIS, Portalriau.com---24 April 2026 – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menyalurkan santunan kepada 50 dhuafa di Kelurahan Pematang Pudu, Kabupaten Bengkalis, sebagai bagian dari syukuran…...

Tokoh Masyarakat Apresiasi Kinerja Kapolres Rohil, Cepat Tanggap Tangani Persoalan di Panipahan

Rokan Hilir –Portalriau.com--- Tokoh masyarakat Kabupaten Rokan Hilir, H. Fuad dan H. Samsul, menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Rokan Hilir atas kinerja cepat dan tanggap dalam…...