Matinya Akal Sehat di Kampus Kami

Matinya Akal Sehat di Kampus Kami

Portalriau.com - PEKANBARU -  STMIK AMIK RIAU 

 

Oleh: Johar Arief, Ketua STMIK Amik Riau 2015-2017

 

“Dengan menyebut nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang #25820172230”. “25082017 22.30 Bersejarah”. Demikian tulisan yang di-posting rekan-rekan pada halaman Facebook mereka.

 

Subhanallah…. Sadarkah teman-teman?

 

#25820172230 adalah hari yang bersejarah. Memang benar…. hari yang bersejarah. Hari itu menandakan matinya akal sehat, intelektualitas, keadilan, dan konstitusionalitas pada lembaga yang kita cintai, STMIK Amik Riau. Prinsip-prinsip agung yang katanya kita junjung tinggi selama ini sebagai sivitas akademika perguruan tinggi.

 

#25820172230 adalah klimaks dari gerakan “makar” terhadap Ketua STMIK Amik Riau yang sah yang telah dipilih oleh Senat dan ditetapkan oleh Yayasan Komputasi Riau pada 2015. Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata “makar” adalah: 1. akal busuk; tipu muslihat; 2 perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang (membunuh) orang, dan sebagainya; 3. perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah.

 

Sementara merujuk pada Peraturan Yayasan Komputasi Riau (YKR) Nomor 033/A.I.1/YKR/II/2016 tentang Peraturan Kepegawaian STMIK Amik Riau,  gerakan #25820172230 bisa dikategorikan sebagai tindakan “membuat isu-isu yang bertujuan untuk mengadu domba yang mengakibatkan perpecahan antar sesama pegawai, dan atau membuat pemufakatan yang bertujuan untuk menjatuhkan atau merusak nama nama Yayasan, unsur pimpinan Yayasan, Ketua, dan/atau unsur pimpinan STMIK Amik Riau;” (Pasal 103 ayat 3d), dan tindakan “melakukan perbuatan menghasut dan/atau menggerakkan Pegawai lainnya atau pihak mana pun untuk mengadakan unjuk rasa atau kegiatan lainnya yang merugikan Yayasan atau pun masyarakat lainnya;” (Pasal 103 ayat 3e).

 

Sadarkah rekan-rekan bahwa kedua tindakan tersebut merupakan pelanggaran kategori sangat berat (pelanggaran tingkat V) yang diancam dengan sanksi skorsing atau PHK (Pasal 103 ayat 2 Peraturan Kepegawaian STMIK Amik Riau Nomor 033/A.I.1/YKR/II/2016)???

 

“25082017 22.30” (Tanggal 25 Agustus 2017 pukul 22.30 WIB), Ketua Yayasan Komputasi Riau (YKR), Drs H Mohammad Helmy, menandatangani SK Yayasan Komputasi Riau No. 099/A.I.1/YKR/VIII/2017 yang isinya berbunyi: 1. Menonaktifkan saya; 2. Mengangkat Dr. Erlin sebagai Plt Ketua hingga akhir masa jabatan saya (2019); 3. Pemilihan Ketua definitif periode selanjutnya dilakukan sesuai mekanisme statuta (pemilihan melalui Senat).

 

Penandatanganan ini sekali lagi merupakan klimaks dari gerakan “makar” yang dilakukan rekan-rekan terhadap Ketua yang sah. Sebuah gerakan inkonstitusional yang mulai dibangun jauh-jauh hari sebelumnya. Sebuah pemufakatan yang penuh dengan tindakan hasut-menghasut, fitnah, intimidasi, ancam-mengancam, memecah-belah, dan berujung pada aksi kerumunan tak beraturan (mob), ancaman mogok (lumpuh instusi dan mahasiswa lari), ancaman demo mahasiswa, pemasangan spanduk, hingga perusakan properti (kursi kuliah).

 

Seperti inikah wajah asli rekan-rekan yang selama ini mengklaim dirinya sebagai kaum intelektual?? (arti kata intelektual menurut KBBI: 1. cerdas, berakal, dan berpikiran jernih berdasarkan ilmu pengetahuan; 2. (yang) mempunyai kecerdasan tinggi; cendekiawan; 3. totalitas pengertian atau kesadaran, terutama yang menyangkut pemikiran dan pemahaman). Sungguh memalukan!!...

 

Tekanan Mob dan Pengadilan oleh Mob

 

“Jebol pertahanan”, demikian ungkapan Ketua YKR dalam emailnya kepada Ketua Pembina YKR, Prof, Dr. H. Dadang Iskandar M.Sc, mengenai alasan penandatangan SK “Matinya Integritas dan Akal Sehat”, SK yang ternyata sudah dipersiapkan sebelumnya untuk ditandatangani pada hari itu. Tekanan mob lah yang membuat “pertahanan” itu jebol. Baik mob di luar maupun “di dalam” kantor YKR.  

 

Karena tekanan mob, prinsip-prinsip konstitusional, intelektual, dan keadilan yang harusnya dijunjung tinggi diruntuhkan begitu saja. Prinsip-prinsip inilah yang seharusnya dijaga oleh “pertahanan integritas”. (DPR)

Berita Terkait

Depi Rusdianto Siap Mengadu ke Dewan Pers, Namanya dicatut di Media Online

BENGKALIS, – Portalriau.com-- Depi Rusdianto, Hulubalang Tameng Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Bathin Solapan, menyatakan keberatan atas pemberitaan yang beredar di sejumlah media online…...

Peringati Hari Pangan Nasional, Pemkab Labuhanbatu Gelar Gerakan Pasar Murah di Rantau Selatan

Labuhanbatu, Portalriau.com- Turut berpartisipasi di Hari Pangan Nasional, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu di bawah kepemimpinan Bupati dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, melaksanakan Gerakan Pasar Murah…...

Hari Santri 2026, Wabup Tegaskan Santri Harus Menguasai Teknologi Dan Berperan Menuju Indonesia Emas

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, mengatakan hari santri 2026, mengusung tema "Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas". Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati…...

Merajut Keberagaman di Bumi Ikabina En Pabolo, Malam Seni Budaya Labuhanbatu Pukau Ribuan Warga

Labuhanbatu,Portalriau.com- Kemeriahan Hari Jadi Kabupaten Labuhanbatu ke-81 tahun 2026 berlangsung semarak dan penuh khidmat. Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menggelar Malam Pagelaran Seni dan Budaya yang dipusatkan…...

Semarakkan HUT ke-81 Pemkab Labuhanbatu, Ribuan Masyarakat Panai Tengah Antusias Ikuti Jalan Santai

Labuhanbatu, Portalriau.com- Ribuan warga Kecamatan Panai Tengah memadati Lapangan Ika La Iya, Labuhanbilik, pada Minggu (11/10/2026). Kehadiran masyarakat yang antusias ini dalam rangka mengikuti kegiatan…...