DOSEN FH UNILAK BERIKAN PENYULUHAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT KELURAHAN LIMBUNGAN
Pekanbaru - Dalam rangka implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, Dosen dari Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (UNILAK) memberikan penyuluhan hukum pada hari Senin (1/1/2024) kepada masyarakat Kelurahan Limbungan, Kota Pekanbaru.
Penyuluhan hukum berjudul 'Hak-hak Konsumen dalam Transaksi Elektronik Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen' ini dihadiri oleh 30 orang peserta dari berbagai background.
Dalam pemaparannya, Andrew Shandy Utama SH MH yang mewakili DR Hasnati SH MH dan DR Sandra Dewi SH MH menyampaikan bahwa "Perkembangan teknologi tidak bisa dibendung, termasuk transaksi elektronik. Transaksi elektronik seperti Ojek Online, Jual-Beli Online, Pinjaman Online, dan sejenisnya menjadi bagian dari keseharian masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat sebagai konsumen harus mengetahui apa-apa saja yang menjadi haknya", katanya.
Andrew Shandy Utama SH MH menambahkan bahwa "Hak-hak konsumen dalam transaksi elektronik diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Salah satunya adalah konsumen berhak mendapatkan ganti rugi apabila barang yang diterima tidak sesuai dengan barang yang dipajang pada aplikasi online", tambahnya.
Masyarakat yang hadir berterima kasih kepada Fakultas Hukum UNILAK yang telah memilih Kelurahan Limbungan sebagai tempat untuk berbagi ilmu melalui penyuluhan hukum.