Pelatihan Tata Kelola BUMDes, Silfanus Kasi Intel Kejari Kampar Jadi Narasumber
KAMPAR - Kejaksaan Negeri Kampar melalui bidang Intelijen menjadi narasumber dalam Pelatihan Tata Kelola BUMDes dan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan BUMDes yang di taja Badan Kerjasama Antar Desa ( BKAD) Kecamatan XIII Koto Kampar.
Adapun acara yang digelar di Aula Astaqa Kantor Camat XIII Koto Kampar ini, Rabu (20/12/2021).
Pada kesempatan itu, Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang mengingatkan kepada Kepala Desa, Ketua BPD dan Pengurus Bumdes untuk tidak memiliki visi misi pribadi ataupun golongan dalam pengelolaan keuangan negara.
Baik itu Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
"Harus diingat, bahwa itu bukan milik pribadi, tapi itu uang negara yang bapak ibu harus pertanggungjawabkan penggunaannya, jadi jangan ada visi misi pribadi ataupun golongan," kata Kasi Intel Kejari Kampar Silfanus.
Lebih lanjut, Silfanus menegaskan, bahwa BUMDes hanya memiliki satu rekening Bank, dan tidak boleh ada rekening bayangan ataupun rekening penampungan.
"Kadang-kadang ada 2 rekening yang dipakai BUMDes, satu atas nama BUMDes, satu lagi rekening seseorang yang merasa punya kuasa atas keuangan Bumdes, itu tidak boleh pak, jadi untuk Bumdes yang bekerjasama dengan perusahan ya dibuatkan perjanjian kerjasamanya. Cukup satu rekening BUMDes, jangan bayangan ataupun rekening penampungan," tegas Silfanus.
Terkait dengan peran Badan Permusyarawatan Desa (BPD) dan Kades,
mantan Penyidik di Kejati Riau ini juga mengingatkan semua elemen didesa untuk bermusyawarah dalam menyusun APBDes, dan jangan ada oknum yang merasa pintar sendiri.
"Sebelum dimasukkan ke anggaran, musyawarah dulu, jangan ada oknum Kades yang merasa dana desa itu uang dia, BPD jangan juga jadi oknum tukang intip, akur lah di desa, BPD dan Kades, jangan ada yang merasa pintar sendiri, jago sendiri, konsolidasilah, jangan ada oknum yang punya visi misi pribadi dan golongan," ujar Silfanus.
Ia juga mengingatkan, Kepala Desa untuk tidak intervensi BUMDes secara berlebihan, karena menurutnya intervensi yang berlebihan akan membuat Bumdes akan mati.
"Lembaga desa seperti BPD, harus juga mengingatkan Kades tapi secara resmi, karena dengan fungsi itu bapak ada, saling mengingatkan," kata Silfanus lagi.
Pemaparan Kasi Intel diapresiasi peserta yang terdiri dari Kades, Direktur dan Pengawas Bumdes serta Ketua BPD se Kecamatan XIII Koto Kampar.
Sementara itu, Ketua BPD Binamang Agussalim pada kesempatan itu, menyampaikan, bahwa selama ini yang terjadi Ketua dan Anggota BPD mengingatkan Kades hanya melalui lisan karena merasa satu desa saling kenal-mengenal.
"Ternyata harus secara resmi melalui surat dengan Kop surat BPD secara kelembagaan, kami sangat mengapresiasi apa yang disampaikan Pak Kastel, banyak pemahaman kami bertambah dengan pemaparan beliau," ujar Agussalim.
Pada kesempatan itu juga, Ketua BKAD XIII Koto Kampar Muhammad Najuan berharap setelah pelatihan ini, Kepala Desa, Direktur, Pengawas dan Pengurus Bumdes berkolaborasi di desa.
Karena BUMDes adalah lokomotif perekonomian didesa, kedepan setiap BUMDes di XIII Koto Kampar harus sudah berbadan hukum, harapnya Agussalim.